Gelombang Reaksi Publik Usai Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 26 November 2025 | 19:27 WIB
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Sebagian masyarakat Indonesia tengah menyoroti keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Ira sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi terkait kerja sama bisnis dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa Ira bersama pihak lain memperkaya orang lain hingga menyebabkan potensi kerugian negara senilai Rp1,27 triliun.

Meski demikian, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap para terdakwa sempat menimbulkan sorotan publik karena majelis hakim menyatakan tidak ada aliran dana yang diterima Ira maupun rekannya.

Rehabilitasi yang kini diberikan Presiden Prabowo bertujuan memulihkan status hukum serta nama baik Ira, mengacu pada Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung dan aspirasi masyarakat.

Rasa haru dan syukur menyelimuti Ira yang masih ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025. Kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, menyampaikan ungkapan lega kliennya setelah bertemu langsung di rutan. “Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, sejumlah kewenangan khusus presiden memang kembali digunakan dalam beberapa perkara pidana—termasuk kasus Ira. Salah satunya adalah abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang disetujui DPR pada Juli 2025 setelah diajukan oleh Presiden Prabowo.

Rehabilitasi Ira Puspadewi vs Abolisi Tom Lembong

Meski sering dianggap serupa, rehabilitasi yang diterima Ira berbeda maknanya dengan abolisi Tom Lembong. Rehabilitasi menitikberatkan pada pemulihan nama baik dan kedudukan, sementara abolisi menghentikan proses hukum sebelum perkara diputus pengadilan. Abolisi juga wajib melalui persetujuan DPR, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden R43/Pres/07/2025.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pernah menegaskan bahwa persetujuan tersebut menjadi dasar penghentian penyidikan kasus impor gula 2015–2016 yang menyeret Tom Lembong.

Selain rehabilitasi dan abolisi, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, sebagaimana diumumkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada 31 Juli 2025. Dari puluhan ribu pengajuan, hanya 1.116 yang lolos verifikasi dan uji publik. Termasuk di dalamnya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis terkait kasus Harun Masiku.

“Dari 1.116 nama itu, termasuk Pak Hasto, dengan berbagai pertimbangan kepresidenan,” ujar Supratman.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X