Prabowo Rehabilitasi Tiga Terpidana ASDP Usai Aspirasi Publik Menguat

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 26 November 2025 | 10:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP dari Presiden Prabowo. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengumumkan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP dari Presiden Prabowo. (YouTube/Sekretariat Presiden)

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

Mereka adalah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya terseret perkara terkait kerja sama usaha dan akuisisi ASDP pada periode 2019–2022.

Pengumuman rehabilitasi ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya.


Menurut Dasco, sejak dinamika kasus ASDP mencuat pada Juli 2024, DPR menerima banyak pengaduan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Aspirasi tersebut kemudian dibawa ke Komisi Hukum untuk dilakukan kajian mendalam. Hasil kajian itu diserahkan kepada pemerintah dan menjadi salah satu dasar Presiden Prabowo menandatangani keputusan rehabilitasi bagi ketiga terpidana.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah juga menerima banyak aspirasi serupa. Prosesnya dilanjutkan dengan sejumlah kajian dan penelaahan, termasuk melibatkan para pakar hukum.

Setelah DPR mengajukan surat permohonan, Menteri Hukum memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menggunakan kewenangan rehabilitasi. Sebelum keputusan diteken, pemerintah menggelar rapat terbatas.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 20 November 2025.

Majelis hakim menyatakan Ira memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, hingga Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi perusahaan.

Sementara dua mantan direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK. (Dok KPK)

KPK menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tersebut membuat perkara ketiga terpidana tidak lagi berada dalam kewenangan lembaga antirasuah, karena status hukumnya telah inkrah dan tidak masuk lagi dalam penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyebut lembaganya masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar administrasi, termasuk terkait status penahanan mereka yang masih berada di Rutan KPK.

Meski begitu, penyidikan terhadap tersangka lain, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, tetap berlanjut.


Dalam pernyataan penutup, Dasco kembali menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini lahir setelah DPR menerima banyak masukan masyarakat sepanjang proses hukum kasus ASDP.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X