Setelah melakukan kajian, hasilnya disampaikan kepada pemerintah, yang kemudian direspons Presiden dengan menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
Setelah melakukan kajian, hasilnya disampaikan kepada pemerintah, yang kemudian direspons Presiden dengan menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
Artikel Terkait
KPK Beberkan Modus “Jatah Preman” di Kasus Suap Gubernur Riau Abdul Wahid
Bimtek Anti Korupsi KPK, Perempuan Garda Terdepan dalam Membangun Integritas Bangsa
Belum Setahun Menjabat, Gubernur Riau Terancam Nonaktif Usai Jadi Tersangka KPK
Skandal Kuota Haji Makin Melebar: KPK Periksa 10 Bos Travel, Isyarat Tersangka Makin Dekat
KPK : Provinsi Bengkulu Masuk Kategori Rawan Korupsi