Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi baru yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru. Modus tersebut melibatkan dugaan pemotongan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sebagian dialirkan ke kepala daerah dengan istilah “jatah preman”.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa potongan anggaran tersebut dilakukan setelah adanya penambahan dana proyek di dinas terkait. “Ada dugaan sebagian dana itu disisihkan dalam bentuk jatah sekian persen untuk kepala daerah,” kata Budi, Selasa (4/11/2025).
Setelah melalui gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid dan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diamankan saat OTT.
Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan dua pihak swasta. “Total ada sembilan orang yang diamankan,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga mata uang berbeda — rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang tersebut diduga hasil setoran proyek yang dikelola Dinas PUPR.
Budi menegaskan bahwa praktik suap ini bukan insiden tunggal. Berdasarkan temuan KPK, penyerahan uang telah terjadi beberapa kali sebelumnya, menandakan adanya pola korupsi berulang di lingkungan Pemprov Riau.
Ia juga mengungkap bahwa proses penangkapan Abdul Wahid sempat diwarnai pengejaran. Gubernur Riau itu akhirnya berhasil diamankan tim KPK di sebuah kafe di kawasan Riau. “Tim sempat melakukan pencarian dan akhirnya mengamankan yang bersangkutan di salah satu kafe,” tutup Budi.
Artikel Terkait
Kejari Bengkulu Tetapkan Kadis Perindag Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Panorama
Kasus Korupsi Pembangunan Pasar di Jeneponto Berpotensi Menyeret Oknum Bupati
Kejari Bengkulu Sita 52 Kios di Pasar Panorama Terkait Dugaan Korupsi Aset Pemkot
Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Pagilaran–UGM, Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Lengkap
KPK Gerebek Pejabat Pemprov Riau, 10 Orang Diamankan dalam OTT Dugaan Korupsi di Dinas PUPR