Komite Reformasi Polri Tegas: Peserta Audiensi Berstatus Tersangka Tak Bisa Diterima

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 20 November 2025 | 11:44 WIB
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie ungkap alasan tidak menerima peswrta audiensi yang berstatus tersangka. (Dok Sekretariat Presiden)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka dalam forum resmi Komite.

Penegasan ini ia sampaikan pada 19 November 2025, menyusul polemik terkait hadirnya Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah dalam rapat dengar pendapat.

Jimly menjelaskan bahwa audiensi tersebut digelar karena adanya beberapa permohonan resmi dari masyarakat, termasuk dari Refly Harun dan kelompoknya.

Semua permohonan itu kemudian dihimpun dalam satu forum agar proses penyampaian aspirasi berlangsung lebih efisien. Namun, setelah diverifikasi, nama peserta yang hadir tidak seluruhnya sesuai dengan daftar yang tercantum dalam surat permohonan.

Dalam proses pemeriksaan itu, Komite menemukan bahwa beberapa orang yang hadir ternyata berstatus tersangka dalam perkara hukum tertentu.

Atas dasar itu, Komite memutuskan menolak keikutsertaan pihak-pihak tersebut. Jimly menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada etika publik dan komitmen menjaga integritas lembaga, bukan preferensi pribadi.

Ia menekankan bahwa meski status tersangka belum membuktikan seseorang bersalah, Komite tetap berkewajiban menjaga marwah institusi.

Kehadiran tersangka dalam forum resmi dikhawatirkan menimbulkan persepsi keliru terkait independensi Komite.

Jimly juga menegaskan bahwa fokus utama Komite Reformasi Polri adalah memperbaiki sistem dan tata kelola kepolisian, bukan memproses kasus individual.

Walaupun kasus personal boleh disampaikan, Komite tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Dengan ketegasan tersebut, Komite berharap agenda reformasi kepolisian dapat berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Semua masukan tetap dihargai selama disampaikan sesuai prosedur dan oleh pihak yang memenuhi prinsip etika serta status hukum yang berlaku.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X