Pandangan tersebut disampaikan Sri Hartono, guru senior di Kota Semarang, dalam policy brief bertajuk “Integrasi Asesmen Psikologis Pra-Penyidikan melalui Hipnosis Forensik Etis dalam Penegakan Hukum”.
Menurut Sri Hartono, persoalan psikologis pada tahap awal penegakan hukum kerap luput dari perhatian, padahal sangat menentukan kualitas keadilan. Tekanan mental, trauma, dan rasa takut sering membuat subjek hukum memberikan keterangan yang tidak utuh atau tidak lahir dari kesadaran bebas.Baca Juga: Polda Papua Kerahkan Ribuan Personel Siap Amankan Natal dan Tahun Baru Damai di Tanah Papua
“Penegakan hukum yang beradab tidak cukup hanya mengandalkan prosedur formal. Negara harus memastikan warga yang berhadapan dengan hukum berada dalam kondisi psikologis yang sadar, merdeka, dan manusiawi,” ujar Sri Hartono, Kamis (18/12/2025).Baca Juga: Solidaritas Sawit untuk Aceh: PTPN IV Regional 3 dan Aspek-PIR Salurkan Bantuan Banjir Bandang
Ia menilai usulan hipnosis forensik etis patut dipahami sebagai mekanisme pendukung, bukan alat interogasi maupun pembuktian. Pendekatan ini bersifat sukarela, pra-yuridis, dan berlandaskan etika serta hak asasi manusia, sehingga justru melindungi baik subjek hukum maupun aparat penegak hukum.Baca Juga: Dosen UPGRIS Bekali Guru Komunitas Belajar Gayamsari Koding dan Digitalisasi Media Ajar
Dalam policy brief tersebut, hipnosis forensik etis diposisikan sebagai instrumen psikologi ilmiah untuk memastikan kesiapan mental subjek hukum sebelum penyidikan formal dimulai. Hasilnya tidak dimasukkan dalam berkas perkara dan tidak digunakan sebagai alat bukti, melainkan sebagai asesmen internal kesiapan psikologis.Baca Juga: Lestarikan Pesisir Bengkulu, Ribuan Bibit Mangrove Ditanam
Sri Hartono menambahkan, praktik serupa telah dikenal secara terbatas di sejumlah negara demokratis dengan pengawasan ketat dan standar etik yang jelas.
“Pengalaman internasional menunjukkan hipnosis forensik tidak digunakan untuk memaksa pengakuan, tetapi untuk mencegah salah pengakuan dan menjaga integritas proses hukum,” jelasnya.Baca Juga: Rektor Lepas Keberangkatan Mahasiswa Unib KKN Wilayah Banjir Sumbar
Ia berharap gagasan ini dapat menjadi bahan diskusi serius bagi Komite Reformasi Kepolisian, termasuk melalui uji coba terbatas sebelum diterapkan lebih luas.
Menurutnya, penguatan aspek psikologis dalam penegakan hukum akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.Baca Juga: Diam-Diam Peduli, Shin Tae-yong Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera
“Kalau hukum ditegakkan dengan kesadaran, bukan tekanan, maka keadilan substantif akan lebih mudah terwujud,” pungkas Sri Hartono.*Baca Juga: TNI All Out Tangani Banjir Sumatera, Alutsista Dikerahkan untuk Misi Kemanusiaan
Artikel Terkait
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
Mahfud MD Sindir Polri di Titik Terendah: Reformasi Total Jadi Harga Mati
Oegroseno Soroti Komisi Reformasi Polri: Perbaikan Perkap Jadi Kunci Penegakan Hukum
Komite Reformasi Polri Tegas: Peserta Audiensi Berstatus Tersangka Tak Bisa Diterima
Mahfud MD: Putusan MK Soal Larangan Polri Jabat Pos Sipil Berlaku Seketika, Tak Perlu Aturan Baru