Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025—yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil—bersifat langsung mengikat dan dapat dieksekusi tanpa menunggu regulasi lanjutan.
Mahfud menuturkan bahwa putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk segera dijalankan. Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi berbagai respons setelah putusan dirilis, termasuk rencana Kapolri membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menafsirkan implementasi putusan.
“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu aturan baru. Ini langsung executable,” ujar Mahfud dalam video YouTube pribadinya, Selasa (18/11/2025).
Mahfud menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan langsung berlaku. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil dengan alasan menunggu PP, Perkap, atau aturan turunan lainnya.
Menurutnya, ketentuan dalam putusan sudah tegas: anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas.
Mahfud juga menanggapi pembentukan pokja oleh Kapolri sebagai upaya persiapan. Ia menilai pokja sebenarnya bersifat teknis dan tidak perlu memakan waktu lama.
“Kalau mau dibuat cepat, bisa. Tidak perlu waktu lebih dari seminggu,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud menilai pengerjaan teknis untuk menindaklanjuti putusan MK seharusnya dapat diselesaikan tanpa penundaan berlebihan. Prosedur tambahan, menurutnya, tidak diwajibkan oleh konstitusi.
Di akhir penjelasan, Mahfud turut mengapresiasi beberapa putusan progresif MK belakangan ini. Ia menilai langkah MK tersebut sebagai bentuk koreksi diri terhadap praktik yang menyimpang dari prinsip konstitusi.
“Upaya tobat itu bagus. Lebih baik membersihkan diri daripada terus kotor,” ujarnya.*
Artikel Terkait
Polda Papua Gelar Aksi Donor Darah: Setetes Darah, Sejuta Harapan untuk HUT Humas Polri ke-74
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
Mahfud MD Sindir Polri di Titik Terendah: Reformasi Total Jadi Harga Mati
Oegroseno Soroti Komisi Reformasi Polri: Perbaikan Perkap Jadi Kunci Penegakan Hukum
Komite Reformasi Polri Tegas: Peserta Audiensi Berstatus Tersangka Tak Bisa Diterima