Mahfud MD: Putusan MK Soal Larangan Polri Jabat Pos Sipil Berlaku Seketika, Tak Perlu Aturan Baru

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 20 November 2025 | 13:06 WIB
Mahfud MD menyoroti serangkaian putusan progresif MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri hingga Polri. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyoroti serangkaian putusan progresif MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri hingga Polri. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025—yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil—bersifat langsung mengikat dan dapat dieksekusi tanpa menunggu regulasi lanjutan.

Mahfud menuturkan bahwa putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk segera dijalankan. Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi berbagai respons setelah putusan dirilis, termasuk rencana Kapolri membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menafsirkan implementasi putusan.

“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu aturan baru. Ini langsung executable,” ujar Mahfud dalam video YouTube pribadinya, Selasa (18/11/2025).

Mahfud menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan langsung berlaku. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil dengan alasan menunggu PP, Perkap, atau aturan turunan lainnya. 


Menurutnya, ketentuan dalam putusan sudah tegas: anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas.

 

Mahfud juga menanggapi pembentukan pokja oleh Kapolri sebagai upaya persiapan. Ia menilai pokja sebenarnya bersifat teknis dan tidak perlu memakan waktu lama.


“Kalau mau dibuat cepat, bisa. Tidak perlu waktu lebih dari seminggu,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud menilai pengerjaan teknis untuk menindaklanjuti putusan MK seharusnya dapat diselesaikan tanpa penundaan berlebihan. Prosedur tambahan, menurutnya, tidak diwajibkan oleh konstitusi.

Di akhir penjelasan, Mahfud turut mengapresiasi beberapa putusan progresif MK belakangan ini. Ia menilai langkah MK tersebut sebagai bentuk koreksi diri terhadap praktik yang menyimpang dari prinsip konstitusi.


“Upaya tobat itu bagus. Lebih baik membersihkan diri daripada terus kotor,” ujarnya.*

 

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X