Oegroseno Soroti Komisi Reformasi Polri: Perbaikan Perkap Jadi Kunci Penegakan Hukum

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Minggu, 16 November 2025 | 16:38 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Mantan Wakapolri, Oegroseno, memberikan pandangannya terkait pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang kini terdiri dari dua tim: tim internal Polri dibentuk 17 September 2025 dan tim bentukan Presiden Prabowo pada 7 November 2025.

Dalam video podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto, Sabtu, 15 November 2025, Oegroseno menekankan pentingnya isu strategis yang sebaiknya dibahas oleh komisi ini, khususnya terkait pembentukan Peraturan Kapolri (Perkap).

Ia menyebut, perbaikan Perkap menjadi kunci untuk memastikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang selama ini dinilai masih lemah.

Menurut Oegroseno, Perkap Nomor 6 Tahun 2019, yang diterbitkan pada era Kapolri Tito Karnavian, mengatur prosedur penyidikan tindak pidana, termasuk dasar penyidikan, prosedur pengiriman SPDP, penerapan restorative justice, hingga ketentuan penghentian penyidikan.

Namun, ia menyoroti bahwa pembentukan Perkap tersebut belum sepenuhnya memperhatikan stratifikasi teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ideal.

Oegroseno menekankan perlunya perbandingan antara pembentukan Perkap dahulu dan sekarang. Zaman dulu, petunjuk teknis dibuat berlapis: dasar, induk, dan pelaksanaan.

Sementara saat ini, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dinilai membuat penyelidikan terlihat terpisah dari penyidikan, meski KUHAP telah mengatur proses penyidikan tindak pidana.

Komisi Reformasi Internal Polri terdiri dari 52 perwira tinggi dengan ketua Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana. Sementara Komisi Percepatan Reformasi Polri versi Presiden beranggotakan 11 tokoh, termasuk Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Tito Karnavian.

Output dari komisi ini nantinya berupa rekomendasi kebijakan untuk Presiden serta internal kepolisian, yang diharapkan bisa memperkuat tata kelola, hukum, dan reformasi di tubuh Polri.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X