Menggagas Hipnotis Sebagai Alat Bantu Penegakan Hukum

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 22 Januari 2026 | 11:02 WIB
Sri Hartono
Sri Hartono


Oleh Hartono Sri Danan Djoyo


Tidak sedikit perkara hukum di negeri ini sejak awal memikul beban ketidakadilan. Bukan karena alat bukti yang kurang, bukan pula karena norma hukum tak tersedia, melainkan karena keterangan diminta sewaktu individu hadir dalam kondisi psikologis tidak merdeka. Ketakutan, tekanan, trauma, dan kecemasan kerap menjadi latar tak terlihat dalam ruang penyelidikan dan penyidikan. Dalam situasi demikian, kejujuran sering kali tidak lahir dari kesadaran, tetapi dari dorongan untuk segera terbebas dari tekanan.

Tulisan ini bukan karya seorang insan hukum, bukan pula sebagai aparat penegak hukum, melainkan pemikiran seorang warga negara yang merasa prihatin akan cara kebenaran kerap diminta dari manusia yang belum sepenuhnya siap secara mental dan batin. Keprihatinan ini lahir dari keyakinan bahwa hukum yang adil semestinya terlebih dahulu memastikan kesadaran dan martabat manusia sebelum menuntut kejujuran darinya.

Melupakan Dimensi Psikologis

Selama ini, proses proses persidangan seolah bertumpu pada anggapan bahwa setiap orang yang dipanggil dan dimintai keterangan hadir dalam kesadaran yang utuh: mampu mengingat dengan baik, memahami situasi, dan berbicara secara jernih. Secara teoritis anggapan ini tidak salah, tetapi kerap goyah ketika berhadapan dengan kenyataan. Saksi yang menyimpan trauma, korban yang diliputi ketakutan, atau individu yang berada di bawah tekanan mental berat, sering diperlakukan seakan-akan berada dalam kondisi tenang dan bebas. Tidak mengherankan jika keterangan awal yang menjadi pijakan proses selanjutnya justru dipenuhi keraguan, ketidaksinambungan, bahkan pengakuan yang keliru.

Kajian akademis memperlihatkan bahwa tekanan psikologis pada tahap awal berhadapan dengan aparat merupakan salah satu pemicu utama lahirnya kesalahan serius. Ketidakakuratan dalam pengakuan tidak selalu bersumber dari niat jahat, melainkan dari respons alami manusia ketika berada dalam situasi tertekan dan tidak aman. Namun alih-alih membaca persoalan ini sebagai gejala sistemik, kita sering menyederhanakannya sebagai kegagalan personal (baca: terperiksa): sebagai individu yang berniat jahat, tidak konsisten, atau tidak dapat dipercaya.

Di sinilah diperlukan keberanian untuk menggeser cara pandang. Proses pencarian kebenaran tidak cukup hanya berjalan rapi secara prosedural, tetapi juga perlu memberi ruang bagi pemahaman kondisi batin manusia (terperiksa). Tanpa kesiapan mental, kebenaran yang dihasilkan mudah runtuh oleh keraguan. Reformasi kepolisian yang bermakna semestinya berani menyentuh wilayah ini, dengan kesadaran bahwa keadilan yang kokoh tidak tumbuh dari tekanan, melainkan dari keadaan batin yang sadar dan merdeka.

Sebagai Mekanisme Pra-Yuridis


Dalam kerangka itulah gagasan tentang hipnosis forensik etis perlu dipahami dengan kepala dingin dan tidak tergesa-gesa. Hipnosis forensik etis bukan praktik mistik, bukan pula upaya mengendalikan pikiran seseorang secara tersembunyi. Ia merupakan pendekatan psikologi ilmiah yang dijalankan secara sukarela untuk membantu seseorang mencapai keadaan mental yang lebih rileks, terfokus, dan mampu berefleksi. Tujuannya bukan memaksakan pengakuan, melainkan memastikan seseorang (terperiksa) berada dalam kondisi psikologis yang siap untuk menyampaikan keterangan secara jujur.

Kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa hipnosis forensik etis menggantikan pemeriksaan hukum atau dijadikan dasar pembuktian. Penulis justru menganjurkan bahwa pendekatan ini ditempatkan sebelum proses hukum formal dimulai. Ia berada di tahap awal, sebelum pemeriksaan resmi dilakukan. Hasilnya pun juga tidak masuk ke dalam berkas perkara maupun ruang sidang. Perannya semata sebagai penopang psikologis, agar individu yang berhadapan dengan hukum tidak berada dalam keadaan tertekan, bingung, atau tidak stabil saat memberikan keterangan.

Sejumlah negara demokratis telah menggunakan pendekatan semacam ini secara terbatas. Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, dan Israel, misalnya, menggunakan hipnosis forensik atau metode psikologi sejenis sebagai alat bantu dalam konteks tertentu, dengan pengawasan ketat. Negara-negara tersebut menempatkannya sebagai alat bukti. Kesukarelaan, profesionalitas, dan tujuan perlindungan terhadap individu konsisten diterapkan, mengabaikan kepentingan untuk memperoleh pengakuan.

Bagi penulis, Indonesia perlu memikirkan pendekatan serupa untuk maksud yang sama. Jika rekam persidangan dibuka, terlihat betapa melelahkan keadilan didapat dari ruang sidang. Ketika pengakuan yang menjadi dasar munculnya keadilan, belum ada jaminan bahwa pengakuan tersebut merupakan fakta yang sebenarnya. Kompleksitas semakin rumit manakala penyidik, jaksa, serta hakim ikut bermain mewarnai keadilan putusan. Negara harus memastikan warganya berada dalam kondisi mental yang layak sebelum memasuki proses hukum yang akan menentukan masa depannya. Dalam perspektif ini, hipnosis forensik etis dapat dipandang sebagai instrumen kehati-hatian dan perlindungan—bukan hanya bagi warga yang diperiksa, tetapi juga bagi aparat, agar proses hukum tidak tercemar oleh persoalan etik dan dugaan tekanan psikis.

 

Agenda Reformasi Polri

Selama ini pembicaraan tentang Reformasi Polri kerap berputar pada soal struktur organisasi, batas kewenangan, dan sistem pengawasan. Semua itu jelas perlu, namun belum cukup menyentuh inti persoalan penegakan hukum. Reformasi yang bermakna juga semestinya menyentuh sisi manusiawi dalam prosesnya. Penyidik bukanlah mesin penegak aturan, melainkan manusia yang berhadapan langsung dengan manusia lain yang sangat mungkin merasakan situasi yang penuh tekanan, ketakutan, dan kerentanan. Tanpa dukungan pendekatan psikologis yang memadai, beban moral dan kemanusiaan itu menjadi terlalu berat jika harus ditanggung sendirian.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB
X