Menurut Sari, identitas peserta JKN kini berbasis NIK, sehingga bagi peserta yang belum memiliki KTP — seperti anak-anak atau warga rentan sosial — akan menggunakan data dari Kartu Keluarga (KK) atau hasil koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
“Untuk kasus peserta tanpa identitas, seperti ODGJ atau warga terlantar, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Biasanya mereka dibuatkan surat keterangan dan didaftarkan melalui data yang dimiliki Dinas Sosial,” terangnya.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan Bantu Pemulangan Jenazah PMI Asal Seluma Meninggal di Jepang
Sari mencontohkan, ada pula kasus peserta yang sudah lama tinggal di Semarang namun belum mengubah domisili kependudukan. Dalam situasi seperti itu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dukcapil agar peserta bisa segera diakui sebagai penduduk Kota Semarang setelah melewati proses verifikasi.
“Kalau rawat inap, biasanya rumah sakit memberikan waktu 3x24 jam hari kerja untuk melengkapi administrasi kependudukan. Dengan koordinasi lintas instansi ini, kami harap tidak ada lagi pasien yang kesulitan mendapat layanan hanya karena belum punya KTP,” ujarnya.
Validasi Data Peserta Meninggal Dunia
Selain masalah identitas, BPJS Kesehatan juga rutin melakukan validasi terhadap data peserta yang sudah meninggal dunia. Sistem akan menonaktifkan peserta setelah menerima laporan resmi dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari keluarga.Baca Juga: Film AI Diponegoro Heroes Sebuah Bukti Kreativitas Tanpa Belenggu Biaya Produksi Fantastis
“Kalau meninggalnya di rumah sakit dan menggunakan JKN, otomatis rumah sakit melaporkan ke kami dan sistem akan menonaktifkan. Tapi kalau meninggal di rumah tanpa laporan, itu sering menimbulkan masalah karena masih tercatat aktif,” jelasnya.
Menurutnya, masih banyak kasus di mana iuran tetap dibayar oleh instansi atau keluarga peserta yang telah meninggal selama bertahun-tahun karena tidak ada pemberitahuan resmi. Dalam kondisi seperti itu, BPJS Kesehatan membuka mekanisme rekonsiliasi (rekon) mundur untuk mengembalikan kelebihan pembayaran iuran.Baca Juga: Wagub Bengkulu Minta Perusahaan Perkebunan Patuhi Harga Pembelian TBS Masyarakat Rp 3.330/Kg
“Kalau sudah ada surat kematian, nanti akan kami validasi dan lakukan rekon mundur. Misalnya, iuran masih dibayarkan beberapa tahun setelah peserta meninggal, maka dana itu bisa direstitusi ke pihak yang berhak,” terangnya.
Sinergi dengan Rumah Sakit dan Pemerintah Daerah
BPJS Kesehatan Cabang Semarang juga menjalin kerja sama erat dengan rumah sakit dan Dinas Kesehatan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal. Setiap rumah sakit memiliki petugas BPJS Satu yang siap membantu peserta jika ada kendala administrasi atau keluhan selama perawatan.Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Hadirkan Local Hero Award, Saatnya Pahlawan Masa Kini Tampil dan Menginspirasi
“Kalau ada laporan pasien belum bisa pulang padahal dinyatakan boleh pulang oleh dokter, kami konfirmasi langsung ke rumah sakit. Bisa jadi karena belum ada yang menjemput atau alasan nonmedis lainnya,” katanya.
Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai efektif untuk mengatasi masalah administratif yang sering dihadapi masyarakat.*Baca Juga: JK Marah, Tanahnya Dirampas, Serukan Masyarakat Lawan Mafia Tanah Agar Tak Jadi Korban
Artikel Terkait
Siswa SMAN 4 Semarang Raih Gelar Duta Muda BPJS Kesehatan, Siap Gaungkan Edukasi JKN ke Generasi Milenial
Kolaborasi untuk Sehat, Pemkab Demak Dorong Perusahaan Salurkan Dana CSR ke Program JKN
RSJD Dr. Amino Gondohutomo Raih Peringkat Pertama Nasional sebagai Rumah Sakit Khusus Berkomitmen dalam Layanan JKN
110 Badan Usaha Terima Satya JKN Award 2025
Perkuat Pemahaman Publik, Garda JKN Hadir Sebagai Agen Perubahan di Lapangan