Semarang, SUARA PEMBARUAN – BPJS Kesehatan Cabang Semarang memastikan hingga kini belum ada regulasi resmi terkait kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri.Baca Juga: Dari Pabrik Arloji ke Istana Negara: Marsinah Kini Dikenang sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Qurotul Aini, menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat dan akan diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.Baca Juga: Isu Udang Radioaktif Bikin DPR Geram, Kemenperin Diminta Awasi Pasar Dalam Negeri
“Memang sampai saat ini regulasi tentang penghapusan tunggakan masih dibicarakan di tingkat pusat. Informasi yang kami terima, penghapusan itu nantinya hanya bagi peserta kategori miskin yang kini statusnya aktif sebagai PBI Jaminan Kesehatan,” jelas Sari Qurotul Aini di Semarang, Selasa (12/11/2025).
Menurutnya, peserta yang dulu berstatus mandiri dan sempat menunggak iuran, kini banyak yang telah dialihkan menjadi penerima bantuan iuran baik dari APBN maupun APBD melalui program Universal Health Coverage (UHC). Namun, tunggakan lama masih tercatat dalam sistem administrasi BPJS Kesehatan.Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72: Pelaku Tak Terhubung Jaringan Teror, tapi Terpapar Konten Kekerasan
“Secara teknis kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Karena peserta mandiri yang kini aktif sebagai PBI jumlahnya cukup banyak, tentu kebijakan ini harus diatur dengan cermat agar tetap menjaga keberlanjutan program dan stabilitas cash flow agar tidak terjadi defisit tahun depan,” ujarnya.
Terkait waktu dan mekanisme pelaksanaan penghapusan tunggakan, BPJS Kesehatan Cabang Semarang masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat. Belum ada kejelasan mengenai kriteria peserta yang berhak, mekanisme pendaftaran, maupun validasi data penerima manfaat.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO Warga Seluma Meninggal di Jepang
“Pemerintah tentu akan mempertimbangkan asas keadilan dan keberlanjutan program sebelum menerbitkan regulasi. Bisa jadi di akhir tahun sudah ada keputusannya,” tutur Sari.
Ia menegaskan, pemerintah pusat memiliki mekanisme pembaruan data melalui DPTN (Data Percepatan Terpadu Nasional) dan koordinasi dengan Kementerian Sosial, sehingga data penerima bantuan iuran selalu disesuaikan.Baca Juga: Kapolda Papua Dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama oleh Presiden atas Dedikasi Jaga Tanah Papua
“Jadi, untuk sementara kami imbau masyarakat agar tidak berhenti membayar iuran dengan alasan menunggu pemutihan. Ketika nanti regulasi resmi keluar, media pasti akan menjadi pihak pertama yang kami sampaikan informasinya,” pungkasnya.
Mencicil Tunggakan
Sari mengimbau peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan agar tetap berupaya mencicil iuran, sembari menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari penonaktifan kepesertaan dan denda pelayanan ketika peserta membutuhkan rawat inap.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan Terima Audensi Panitia Natal Oikumene 2025 Provinsi Bengkulu
“Saran kami, jika memang masih mampu mencicil, silakan mencicil. Jangan menunda dengan harapan nanti ada pemutihan, karena pasti pemutihan ini ada kriterianya dan tidak berlaku untuk semua,” tegasnya.
Ia menambahkan, peserta yang menunggak tetap diberikan edukasi melalui kader JKN dan program REHAB (Rencana Pembayaran Tunggakan Bertahap), sehingga pembayaran bisa dilakukan secara ringan. Peserta didorong mencicil agar statusnya tetap aktif dan tidak terbebani saat memerlukan pelayanan kesehatan.Baca Juga: Cabut Izin Crowde, OJK Tegaskan Komitmen Bersihkan Industri Fintech dari Pelanggar Aturan
“Misalnya peserta dulunya mandiri dengan tunggakan dua juta rupiah, lalu menjadi penerima bantuan iuran. Kalau nanti statusnya dinonaktifkan karena dianggap sudah mampu, tunggakan lama akan kembali muncul. Karena itu kami imbau agar mulai mencicil sejak dini,” jelas Sari.
Artikel Terkait
Siswa SMAN 4 Semarang Raih Gelar Duta Muda BPJS Kesehatan, Siap Gaungkan Edukasi JKN ke Generasi Milenial
Kolaborasi untuk Sehat, Pemkab Demak Dorong Perusahaan Salurkan Dana CSR ke Program JKN
RSJD Dr. Amino Gondohutomo Raih Peringkat Pertama Nasional sebagai Rumah Sakit Khusus Berkomitmen dalam Layanan JKN
110 Badan Usaha Terima Satya JKN Award 2025
Perkuat Pemahaman Publik, Garda JKN Hadir Sebagai Agen Perubahan di Lapangan