110 Badan Usaha Terima Satya JKN Award 2025

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:39 WIB


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Untuk memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada 110 badan usaha yang dinilai paling konsisten memenuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan Program JKN.Baca Juga: Seleksi Calon Anggota KPID Bengkulu Masuki Tahapan Wawancara

Melalui ajang Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan menegaskan kembali bahwa setiap badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan kesehatan bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut tidak hanya merupakan kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata dari kepedulian dan komitmen perusahaan dalam menjamin kesehatan karyawan sekaligus menjaga keberlanjutan Program JKN.

“Perlindungan kesehatan pekerja merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas terbentuk. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN — bukan sekadar kewajiban, tetapi kesadaran moral untuk menyejahterakan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10).Baca Juga: Pengurus KONI Provinsi Bengkulu Diminta Tingkatkan Prestasi di PON

Ghufron menambahkan, peran aktif badan usaha juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia, di mana 67,2 juta di antaranya merupakan segmen pekerja penerima upah dari sektor publik dan swasta.

“Capaian ini menjadi bukti nyata kontribusi badan usaha dalam mendukung cakupan kesehatan semesta dan keberlanjutan JKN melalui kepatuhan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran pekerja,” jelasnya.

Menurut Ghufron, setiap pekerja berhak atas perlindungan kesehatan yang layak. Sementara itu, badan usaha memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan seluruh karyawan beserta keluarganya serta memastikan pembayaran iuran dilakukan secara rutin. Karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong dunia usaha untuk menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial korporasi dan wujud komitmen terhadap kesejahteraan karyawan.Baca Juga: Puncak Bulan Inklusi Keuangan di Bengkulu, Wagub Mian Informasikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Masuk PSN

“Kami yakin, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat akan membawa Indonesia menuju sistem perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan,” ujar Ghufron.

Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara guna menjamin objektivitas dan transparansi. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa indikator, seperti kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.Baca Juga: Melihat Rekayasa Genetika Ikan Salmon Ala Dalian

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia menilai konsistensi dan komitmen dunia usaha sangat penting bagi penguatan Program JKN.

“Komitmen ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan terhadap Program JKN bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga investasi sosial jangka panjang yang mendorong produktivitas pekerja,” tegasnya.

Cak Imin menambahkan, Satya JKN Award menjadi gerakan moral untuk memperkuat budaya kepatuhan, meningkatkan mutu layanan, dan mempererat sinergi lintas sektor. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk memastikan sistem perlindungan sosial semakin terintegrasi dan efektif sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat.Baca Juga: Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh: Pemerintah Tegaskan Tak Pakai APBN, Danantara Siapkan Dua Skema Solusi

Senada dengan itu, Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menekankan bahwa keberhasilan JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif badan usaha. Ia menegaskan dukungan institusinya untuk menjaga kepatuhan hukum dalam pelaksanaan program ini.

“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat kerja sama melalui langkah hukum yang bersifat preventif, represif, maupun litigasi. Kami mengimbau agar kepatuhan menjadi bagian dari budaya perusahaan, bukan sekadar kewajiban hukum,” ujar Rudi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem ketenagakerjaan nasional agar semakin inklusif, adaptif, dan berkeadilan.Baca Juga: Jalan Tol Bengkulu Masuk Daftar PSN, Gubernur Helmi Berharap Proyek ini Segera Direalisasikan

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X