Kabar Baik untuk ASN, Orang Tua hingga Anak Keempat Kini Bisa Masuk Tanggungan JKN

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 10 Juli 2026 | 15:21 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Qurotul Aini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Qurotul Aini.

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki peluang lebih luas untuk memastikan seluruh anggota keluarganya terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan membuka skema pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi ASN, sehingga keluarga di luar tanggungan inti seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, hingga mertua bisa ikut didaftarkan sebagai peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy menjelaskan, selama ini kepesertaan JKN yang otomatis ditanggung ASN dalam skema Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara hanya mencakup suami atau istri serta maksimal tiga orang anak. Namun kini, ASN juga bisa menambahkan anggota keluarga lain dalam kepesertaan JKN melalui mekanisme khusus.

“Anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan di antaranya anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua pekerja sesuai dokumen kependudukan,” kata Sari, Jumat (10/7/2026).

Menurut dia, iuran untuk anggota keluarga tambahan tersebut akan dipotong langsung dari gaji ASN, yakni sebesar 1 persen dari gaji untuk setiap satu orang anggota keluarga yang didaftarkan. Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020.

Sari menjelaskan, dasar penghitungan iuran satu persen tersebut berasal dari take home pay ASN, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, hingga tambahan penghasilan. Untuk mempermudah administrasi, proses pendaftaran anggota keluarga tambahan dilakukan secara kolektif oleh satuan kerja masing-masing.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN pusat, tetapi juga mencakup ASN daerah, anggota Polri, dan TNI. Di lingkungan pemerintah daerah, skema tersebut juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Skema iuran satu persen untuk anggota keluarga tambahan ini berlaku bagi PPU Penyelenggara Negara di pusat maupun daerah, termasuk PNS dan PPPK. Bahkan sudah ada surat edaran yang ditandatangani Gubernur agar kebijakan ini dilaksanakan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

BPJS Kesehatan pun mengimbau para ASN agar memastikan seluruh anggota keluarga mereka terlindungi Program JKN. Dengan status kepesertaan aktif, keluarga dapat mengakses layanan kesehatan kapan pun diperlukan tanpa dibayangi kekhawatiran soal biaya pengobatan.

Manfaat kebijakan ini dirasakan positif oleh para ASN. Salah satunya Andhika Pradana (35), yang mengaku selama ini masih mendaftarkan orang tuanya sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Karena belum menggunakan sistem autodebet, ia harus membayar iuran secara manual setiap bulan melalui mobile banking atau ATM.

“Selama ini saya harus ingat sendiri untuk bayar iuran orang tua. Kadang khawatir lupa, apalagi kalau kartu JKN tiba-tiba dibutuhkan,” ujarnya.

Andhika mengaku menyambut baik skema baru tersebut dan berharap instansinya segera mengakomodasi mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan. Menurut dia, kebijakan ini akan sangat membantu ASN yang masih menanggung iuran JKN untuk orang tua atau anggota keluarga lain secara mandiri.

“Orang tua saya sudah sepuh, jadi pasti ada rasa waswas kalau kartu JKN mereka tidak aktif hanya karena saya terlambat bayar. Kalau ada mekanisme seperti ini, tentu sangat membantu saya dan ASN lain yang membiayai iuran keluarga tambahan,” katanya.

Melalui skema baru ini, ASN diharapkan dapat memberikan perlindungan kesehatan yang lebih menyeluruh bagi keluarga besar mereka. Selain meringankan urusan administrasi pembayaran, kebijakan ini juga memberi kepastian akses layanan kesehatan bagi anggota keluarga yang sebelumnya belum masuk dalam tanggungan utama ASN.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X