Bengkulu, SUARA PEMBARUAN- Wakil Gubernur Bengkulu, Mian minta para perusahaan pabrik CPO di daerah ini untuk mematuhi harga pembelian Tandah Buah Segar (TBS) sawit hasil panen masyarakat dengan harga Rp 3.330/kg sesuai hasil kesepatan.
Hal tersebut diungkapkan Wagub Mian usai memimpin rapat penetapan harga TBS bulan November 2025, bertempat di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Bengkulu, Senin (10/11/2025).
Rapat dihadiri Plt Kadis TPHP Bengkulu, Rosmaladewi, Kabid Perkebunan, Bikman dan para pengusaha pabrik CPO di Bengkulu,
serta instansi di provinsi ini.
Rapat dalam rapat tersebut, disepakati dan ditetapkan harga pembelian TBS masyarakat priode November 2025 sebesar Rp 3.330/kg. Wakil Gubernur Mian menyampaikan subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu.
“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian.
Lebih lanjut, Mian menegaskan agar seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” tegasnya.
Rapat penetapan harga TBS ini merupakan agenda rutin yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, petani, dan instansi terkait, guna menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.
Dengan adanya penetapan harga ini, diharapkan kesejahteraan petani sawit di Bengkulu semakin meningkat serta hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan selaras dan berkeadilan.