Informasi awal disebut diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Saat itu, terdapat informasi mengenai pergerakan sebuah kapal yang dicurigai membawa narkotika.
Informasi tersebut kemudian diperkuat data intelijen dari Taiwan Coast Guard yang diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Berbekal informasi tersebut, aparat gabungan meningkatkan pengawasan terhadap jalur pelayaran yang dinilai berisiko digunakan untuk aktivitas penyelundupan.
Setelah kapal terdeteksi dan berhasil dihentikan, petugas melakukan pengamanan terhadap kapal beserta seluruh awaknya. Kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan 1,3 ton ketamin tersebut menjadi salah satu operasi besar pemberantasan narkotika yang melibatkan kerja sama sejumlah institusi dalam negeri dengan dukungan informasi intelijen internasional.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi secara lengkap dari otoritas terkait mengenai kronologi penyergapan, asal barang, tujuan pengiriman, maupun jaringan yang diduga berada di balik pengiriman ketamin tersebut.