SUARA PEMBARUAN - Karier pengacara Razman Nasution kini berada di ujung tanduk setelah insiden kericuhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Baca Juga: Pemkab Jepara Segera Tindaklanjuti SE Larangan ASN Gunakan Elpiji 3 kg
Insiden tersebut terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya dan Hotman Paris pada 6 Februari 2025.
Sebagai imbas dari kejadian tersebut, Razman dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tetap oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Selain itu, Mahkamah Agung juga membekukan berita acara sumpah advokatnya, yang menjadi langkah tegas terhadap tindakan yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.Baca Juga: 2025, Pemkab Jepara Targetkan Predikat Informatif pada Pengelolaan Informasi Publik
Permintaan Maaf Razman Nasution
Usai menghadiri sidang etik yang berlangsung lebih dari tiga jam di DPN Peradi Bersatu, Razman akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.
Dalam wawancara dengan YouTube SelebTube TV, ia menunjukkan sikap menerima atas keputusan yang telah diambil terhadapnya.Baca Juga: Musda DPD Partai Golkar Bengkulu Dijadwalkan Digelar April Mendatang
"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legawa keputusan ini. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," ujar Razman, seperti dikutip dari Tribunnews pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Ia juga mengakui bahwa sebagai manusia, dirinya tidak terlepas dari kesalahan. "Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," tambahnya.Baca Juga: Pelajar Wamena Papua Pegunungan Tolak Program Presiden 'Makan Bergizi Gratis'
Sebagai bagian dari konsekuensi yang harus diterima, Razman diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada beberapa lembaga, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung, serta Ketua Majelis dan anggota majelis hakim.
Dengan langkah ini, ia berharap dapat memperbaiki citranya dan memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan profesinya sebagai advokat.Baca Juga: Aktris Kim Sae-ron Meninggal Dunia di Usia 24 Tahun: Henti Jantung Kini Mengincar Anak Muda
Kode Etik dan Tindakan Tegas Peradi
Sebelumnya, organisasi advokat DPN Peradi Bersatu telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembekuan berita acara sumpah Razman.
Hal ini dilakukan setelah ia dianggap mengganggu jalannya persidangan dalam perkara pencemaran nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Baca Juga: Andi Sudirman dan Bobby Nasution Gubernur Termuda di Indonesia
Artikel Terkait
KEBERADAAN UNDANG UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG UNDANG PUBLIK DIPERTANYAKAN
KPU Pilih Kantor Advokat Pieter Ell Salah Sebagai Satu Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2024-2029 Diambil Sumpah
Dilaporkan Yoyok, 15 Advokat Dampingi Wareng Penuhi Panggilan Polrestabes Semarang
Nikita Mirzani dan Razman Nasution Saling Lapor Jadi Korban Kekerasan: Siapa yang Benar?