Jepara, SUARA PEMBARUAN - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 Pemprov Jateng yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram sebagai komoditas subsidi karena diperuntukkan untuk masyarakat miskin.Baca Juga: 2025, Pemkab Jepara Targetkan Predikat Informatif pada Pengelolaan Informasi Publik
"Kami secepatnya membuat surat edaran menindaklanjuti SE dari Pemprov Jateng tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, pekan lalu.
Nantinya, kata dia, Pemkab Jepara juga akan membuat surat edaran yang menganjurkan ASN menggunakan elpiji nonsubsidi, bukan elpiji 3 kg karena diperuntukkan untuk rakyat miskin.Baca Juga: Musda DPD Partai Golkar Bengkulu Dijadwalkan Digelar April Mendatang
Surat edaran dari Pemkab Jepara akan disampaikan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara sendiri mencapai 8.000 orang.
Sementara alokasi elpiji 3 kg yang ditetapkan Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Kabupaten Jepara selama 2025 sebanyak 34.152 metrik ton atau 11.384.000 tabung ukuran 3 kg.Baca Juga: Juru Bicara Jaringan Damai Papua: Tanah Papua Butuh Pendidikan Gratis Bukan Makan Bergizi Gratis
Jumlah penduduk di Kabupaten Jepara berdasarkan website BPS.go.id disebutkan sebanyak 1.192.811 jiwa tersebar di 16 kecamatan.*
Artikel Terkait
Beli LPG 3 Kg Sepenuhnya di Pangkalan Resmi, Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat
Penuhi Kebutuhan LPG di Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Gelontorkan Tambahan 900 Ribu Lebih Tabung LPG Melon ke wilayah Jateng DIY Minggu Ini
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Purworejo
Pj. Gubernur Gorontalo Bersama Pertamina Tinjau Ketersediaan LPG 3 Kg Menjelang Ramadan 1446 H
Gerak Cepat Pulihkan Layanan BBM dan LPG Pasca Banjir di Maros