Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN – Persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah salah satu mitra penyelenggara dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Margosari 01, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, melaporkan dugaan pelanggaran kerja sama ke pihak kepolisian. Laporan resmi tersebut diajukan oleh Drs. H. Yana Karyana, M.Si., dan telah diterima Polres Kulon Progo dengan nomor registrasi STTLP/59/IV/2026/SPKT/POLRES KULONPROGO/POLDA D.I. YOGYAKARTA. Ia resmi melaporkan MH, seorang dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Mitra Karya Maporina, atas dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Margosari 01, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.
Konflik ini bermula ketika Yana Karyana yang bertindak sebagai mitra penanggung jawab SPPG merasa dikhianati oleh perubahan skema bisnis setelah seluruh investasi awal dikeluarkan. Yana menyebut MH mengubah kesepakatan secara sepihak, menciderai prinsip kepercayaan dalam tata kelola program publik. Bukti yang diserahkan ke polisi meliputi pemotongan dana insentif yang tidak sesuai dengan kontrak awal serta kompensasi margin yang tak kunjung direalisasikan.
Yana mengaku telah menemui jalan buntu dalam upaya mediasi.“Persoalan ini terjadi karena minimnya transparansi dalam pengelolaan keuangan operasional dapur MBG,” ungkapnya, seraya menyebut komunikasi yang dilakukan tidak menghasilkan itikad baik dari pihak terlapor.
Guna menghormati asas praduga tidak bersalah, Yana menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya pada aparat hukum. Meski membuka ruang perdamaian di luar jalur litigasi, ia menyatakan proses hukum akan terus berlanjut jika MH tetap bungkam dan tidak menunjukkan kemauan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Tinjauan dari Kacamata Akademisi UGM
Ironisnya, Ketua Yayasan Mitra Karya Maporina (MH) yang hingga kini masih terdaftar sebagai dosen aktif di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) justru berada di pusaran dugaan pelanggaran kemitraan ini.
Secara kelembagaan, kampus UGM selama ini dikenal vokal menyuarakan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG. Guru Besar Teknologi Pangan UGM, Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, M.Sc., misalnya, menyebut lonjakan kasus keracunan yang menimpa ribuan siswa merupakan bukti lemahnya sistem pengawasan serta ambisi pemerintah yang “terburu-buru” dalam mengejar target.
Pada aksi protes yang digelar di Bundaran UGM, kalangan akademisi juga menyuarakan empat tuntutan utama: evaluasi total tata kelola MBG, pengusutan kasus keracunan hingga ke ranah hukum, prioritas ulang anggaran pendidikan dan kesehatan, serta pendekatan bottom-up yang melibatkan partisipasi masyarakat lokal guna meminimalkan konflik kepentingan.
Kritik-kritik ini menjadi sorotan ketika kini justru oknum dosen UGM sendiri yang dilaporkan atas kasus yang tidak kalah gentingnya, yakni dugaan manipulasi insentif mitra.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sejak awal 2025 hingga April 2026, setidaknya ada 33.626 pelajar mengalami keracunan yang diduga terkait MBG. Namun, kasus di Kulon Progo ini menguak adanya modus penyimpangan administratif yang jarang terekspos, yaitu manipulasi hubungan kontraktual antara pelaksana teknis di lapangan (SPPG) dengan pengelola proyek.
Berdasarkan investigasi berbagai sumber, SPPG memiliki potensi kerawanan tinggi karena tata kelola dana yang sentralistik namun minim pengawasan lapangan. Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri mengakui setiap SPPG mengelola dana hingga Rp10 miliar dan rawan diselewengkan melalui berbagai modus, termasuk penggelembungan harga bahan baku hingga laporan keuangan fiktif.
Modus operandi yang marak adalah perekrutan mitra tanpa mekanisme pengadaan yang transparan. Dalam gugatan class action yang dilayangkan Busyro Muqoddas, disebutkan bahwa penunjukkan pengelola SPPG dilakukan secara eksklusif tanpa proses tender yang fair. Hal ini membuka ruang bagi “perburuan rente” (rent-seeking), penetapan harga tidak wajar, dan praktik monopoli persaingan usaha yang merugikan mitra lokal.
Di tingkat operasional, mitra SPPG seringkali dibebani investasi awal yang besar untuk infrastruktur dapur. Namun, setelah investasi tersebut mengendap, keran insentif bisa tiba-tiba dipangkas atau margin keuntungan diubah sepihak, seperti yang dialami Yana Karyana. Lebih parah lagi, kasus penipuan serupa menimpa 13 pesantren di Jawa Barat yang digelapkan dana pembangunan dapur MBG hingga ratusan juta rupiah oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara).
Menanggapi maraknya pelanggaran, BGN dilaporkan telah menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG yang melanggar standar prosedur (SOP) selama periode Januari-Maret 2026. Sebanyak 1.030 di antaranya bahkan dihentikan sementara operasionalnya karena terbukti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau melayani menu tidak sesuai standar.
Artikel Terkait
Diduga Keracunan MBG di Anambas, 155 Siswa Dirawat, Operasional SPPG Air Asuk Dihentikan
Gaspol Tekan Stunting! Wihaji Kawal Ketat MBG 3B dari Dapur SPPG sampai Rumah Warga
33.625 Pelajar Keracunan MBG, Target 3000 Porsi per SPPG Dinilai Tidak Masuk Akal
Viral MBG Datang Sore, Guru di Sigi Tolak Distribusi: “Ini Bukan Makan Siang Lagi”
Walikota Agustin: Menu MBG Harus Tepat Sasaran, Disesuaikan Usia Siswa dari SD hingga SMA
MBG Harus Jalan Terus: Kembalikan Kepercayaan Publik, Kepala BGN dan Jajarannya Legowo mundur!