SUARA PEMBARUAN - Polemik terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong, memang memunculkan ketegangan baru setelah sidang praperadilan yang berlangsung pada 21 November 2024.
Salah satu isu yang mencuat adalah tuduhan plagiat yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).Baca Juga: Cetak Brace di Laga Kontra Al-Gharafa, Intip 3 Catatan Apik yang Buktikan Ronaldo Tetap Tajam Meski Telah Menua
Tuduhan ini muncul terkait dengan pendapat yang diberikan oleh dua ahli hukum pidana yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.
Tim kuasa hukum Tom Lembong menuding bahwa pendapat yang disampaikan oleh kedua ahli tersebut tidak orisinal dan terindikasi merupakan hasil plagiat dari referensi yang sudah ada sebelumnya.
Kejaksaan Agung, melalui juru bicaranya, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pendapat yang disampaikan oleh para saksi ahli tersebut murni berdasarkan kajian hukum yang sah dan tidak ada unsur plagiat.Baca Juga: 3 Fakta Soal Sensitivitas Gluten yang Dialami Marten Paes, Salah Satunya, Wajib Hindari Sederet Makanan Ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan tuduhan plagiat terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan pihaknya adalah upaya yang keliru.
"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan," ujar Harli kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024.
Lantas, apa sebenarnya yang disampaikan tim kuasa hukum Tom Lembong yang menuduh adanya tindakan plagiat dari saksi ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan itu?Baca Juga: Sujud Syukur, Gus Huda: Kemenangan Jaguar Simbol Semangat Persatuan dan Toleransi
Berikut ini sejumlah fakta terbaru usai sidang praperadilan kasus korupsi impor gula yang dijalani oleh Tom Lembong.
Tuduhan Plagiat Saksi Ahli Kejagung
Dalam kesempatan yang sama, Harli menyebut tuduhan yang dilontarkan tim kuasa hukum Tom Lembong berdasarkan pada kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis oleh kedua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf mempertanyakan dugaan tindakan plagiat dalam surat keterangan dua saksi ahli tersebut.Baca Juga: Rizky-Mahalini Harus Nikah Ulang? Begini 3 Alasan PA Menolak Permohonan Isbat Nikah Pasangan Artis Ini
"Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?" sebut Ari dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.