5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kepala Dinas

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 26 November 2024 | 11:24 WIB
Potret tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mensyah. (YouTube.com / KPK RI)
Potret tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mensyah. (YouTube.com / KPK RI)

SUARA PEMBARUAN - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tengah terjerat kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan dana pemerintah Provinsi Bengkulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus ini pada Minggu, 24 November 2024, di Gedung Merah Putih KPK.Baca Juga: Prabowo Tawarkan MBZ Kerjasama Ketahanan Pangan hingga Energi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa uang yang diduga hasil korupsi tersebut digunakan untuk membiayai tim sukses Rohidin dalam Pilkada 2024. Ini menunjukkan bahwa kasus ini terkait dengan penyalahgunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam upaya politik Rohidin dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Alex mengatakan dugaan itu berdasarkan bukti percakapan Rohidin dengan para tersangka lainnya.Baca Juga: Disambut MBZ, Kedatangan Prabowo Dimeriahkan Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta

"Kalau dilihat bukti-bukti chatting (percakapan) WhatsApp yang berhasil diamankan dari HP (Rohidin), itu tergambar jelas bahwa uang ini nanti untuk tim sukses (Pilkada Bengkulu 2024)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 24 November 2024.

Alex juga menegaskan uang hasil korupsi dialokasikan untuk sejumlah kelompok warga Bengkulu menjelang pencoblosan Pilkada 2024, pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya," sebut Alex.Baca Juga: Mentan : Mari Kita Bergandeng Tangan, Wujudkan Swasembada Pangan untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat  

Berikut ini sederet fakta kasus korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Sejumlah Pejabat Pemprov Bengkulu Ditangkap

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, penyidik KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Tiga orang di antaranya adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah.Baca Juga: Survei Aksara Jelang Pencoblosan : Suara Agustin-Iswar Tak Terbendung, Diprediksi Kuat Menang Pilwakot Semarang

Sementara empat orang lainnya berasal dari pejabat kepala dinas (Kadis) Pemprov Bengkulu, yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, dan Kadis PUPR Tejo Suroso.

Adapun, satu orang yang menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernest Perera.Baca Juga: Tim Putra SMK Medika Samarinda Juara! SMAN 2 Mojokerto Jawara Tim Putri di AXIS Nation Cup 2024

Rohidin Jadi Tersangka Bersama Sekda dan Ajudannya

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X