Semarang, suarapembaruan.news – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Sebab, pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, memberikan pemahaman tentang gratifikasi penting bagi pelaku usaha, supaya mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.
Dijelaskan dia, memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap. Apalagi, jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha, maka sudah masuk tindak pemerasan.
Baca Juga: Usung Wisata Kuliner, KIM Manteb Wakili Jateng ke Makassar
Pemberian parcel ataupun hadiah lainnya yang diberikan kepada ASN juga merupakan bentuk gratifikasi. Sebab, ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.
"Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng," kata Sumarno saat membuka Sosialisasi antikorupsi dan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, baru-baru ini.
Baca Juga: Semen Gresik Gencar Bangun Desa Melalui Program FMM, Salurkan Rp800 Juta di Desa Pasucen Rembang
Menurut dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan perizinan dan pengawasan punya potensi terhadap praktik gratifikasi. Pun dengan pelaku usaha, juga punya potensi melakukan praktik gratifikasi, misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, para pelaku usaha merupakan stakeholder yang dilayani organisasinya. Oleh karenanya, sosialisasi antikorupsi penting untuk dilakukan.
Baca Juga: Bangkitkan Semangat UMKM Anak Muda, Pemprov Apresiasi Bengkulu Visual Coffee Day
Hingga kini, jumlah usaha mikro kecil dan menengah mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.
Dijelaskan, berbagai bentuk pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha antara lain, izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.
Baca Juga: Satgas PPA Bengkulu Garda Terdepan Lindungi Perempuan dan Anak
"Sosialisasi ini selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga akan diselenggarakan di kabupaten/kota. Pihaknya juga akan menggandeng OPD-OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan.*
Artikel Terkait
Pelaku Usaha Terbanyak Ditetapkan Tersangka Korupsi
18 Pelaku Usaha Pertambangan Berkometmen Bayar Pajak di Bengkulu
140 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
Pertamina Libatkan UMKM Binaan pada Refreshment Program Pertamina Way dan Tenants Day 2024
Pemprov Jateng Pasarkan Produk 20 UMKM ke Pasar Internasional
Pelaku UMKM Semarang Minta Mbak Ita Lanjutkan Program yang Berpihak ke Masyarakat