Bengkulu, suarapembaruan.news- Satuan Tugas (Satgas) penanganan masalah perempuan dan anak 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, dikukuhkan oleh Sekda Isnan Fajri.
Pengukuhan Satgas perlidungan perempuan dan anak dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi mereka. Pengukuhan Satgas PPA ini dilaksanakan di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (8/8/2024).
Ia mengatakan, pembentukan dan pengukuhan Satgas PPA di seluruh kabupaten di Provinsi Bengkulu adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak. "Satgas ini juga diharapkan dapat mempercepat tercapainya status Bengkulu sebagai provinsi layak anak, yang baru-baru ini mendapatkan evaluasi lapangan," ujar Isnan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mendukung upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. "Saya berharap ini bukan sekadar predikat atau pencapaian semata, tetapi menjadi sistem yang kokoh di Provinsi Bengkulu, agar kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi terjadi," tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Eri Yulian Hidayat, menjelaskan, pengukuhan Satgas PPA bertujuan untuk mencegah, menjangkau, dan mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, Satgas ini juga ditugaskan untuk mengurangi segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik, domestik, tempat kerja, maupun dalam situasi darurat, serta meningkatkan layanan bagi para korban kekerasan.
Baca Juga: Sosialisasi UU Desa, Gubernur Bengkulu Tekankan Pentingnya BPJS Bagi Masyarakat
"Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPA PPAPPKB memiliki empat bidang, yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bidang data pengarusutamaan gender, bidang pengembangan pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana," jelasnya.
Eri juga memaparkan bahwa selama periode 2021 hingga Juni 2024, Satgas PPA telah menangani 893 kasus. Kasus-kasus yang ditangani mencakup kekerasan psikis, fisik, seksual, serta penelantaran dan eksploitasi anak.
Meski demikian, jumlah kasus bertambah, hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat semakin berani melaporkan ke Satgas PPA untuk mendapatkan pendampingan, dengan penanganan yang dilakukan secara cepat, terpadu, dan menyeluruh.(*)
Artikel Terkait
Penuntasan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Jadi Perhatian Bersama
Perusahaan di Semarang Diminta Siapkan Program Ramah Perempuan dan Anak
Aplikasi Made in Jateng Ini Terbukti Permudah Pengurusan Perizinan ke Luar Negeri
Wapres RI Ma’ruf Amin Kukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah DIY
Jateng Gencar Lakukan Sweeping, Kejar Imunisasi Lengkap untuk Balita