Bengkulu, suarapembaruan.news-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan sambutan pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang digelar di Kantor Bupati Bengkulu Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Rohidin menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang komprehensif, terutama terkait dengan pemanfaatan BPJS Kesehatan.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan perubahan dalam undang-undang desa serta perpanjangan jabatan. Saya telah meminta Dinas PMD agar memastikan kebijakan ini mencakup seluruh provinsi, termasuk program RPL dan BPJS Kesehatan," kata Gubernur Rohidin, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Program JKN Mampu Beri Perlindungan Pada MasyarakatHal ini penting agar kepala desa dapat memahami dan menerapkan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur dan bupati dan wali kota, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Gubernur Rohidin menyoroti pemanfaatan BPJS Kesehatan sebagai salah satu aspek penting dari kebijakan ini. Program ini menjadi bagian integral dari kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota, serta dan penting agar masyarakat di tingkat desa juga mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
"Untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, diperlukan kerja sama dari semua tingkat pemerintahan—mulai dari kepala desa hingga presiden," ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Peserta, BPJS Kesehatan Kuatkan Fungsi PIPP
Struktur pemerintahan desa harus berfungsi secara produktif dengan desa berkolaborasi erat dengan camat untuk mencapai keselarasaan dalam implementasi kebijakan,” demikian Gubernur Rohidin.(*)
Artikel Terkait
Tingkatkan Layanan Obat PRB, BPJS Kesehatan Cabang Semarang Kerja Sama dengan Ruang Farmasi Puskesmas
Pemohon SKCK Wajib Jadi Peserta Aktif JKN, BPJS Kesehatan: Berikan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat
BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran, Peserta JKN Diimbau Tak Menunggak Iuran
Grup RS Sari Asih Kecewakan Pasien BPJS Kesehatan
Maksimalkan Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Hitung Kecukupan Faskes