Semarang, suarapembaruan.news Polisi Resort Kota Besar Semarang bersama BPJS Kesehatan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Kamis (7/3).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya tindaklanjut Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar menjelaskan bahwa supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di lapangan.
“Peraturan ini memungkinkan para pemohon SKCK untuk dapat memastikan status keaktifannya sebagai peserta JKN. Negara bertanggung jawab atas kesehatan warganya” ujar Irwan.
Menurut Irwan, penting untuk memberikan edukasi lebih luas kepada masyarakat terkait persyaratan ini.
Dirinya juga mengatakan bahwa informasi mengenai tata cara dan persyaratan pembuatan SKCK sudah tersedia secara online dan di Polsek setempat.
Meski masih terdapat masyarakat yang belum memahami kebutuhan akan keaktifan JKN sebagai salah satu syarat pengajuan SKCK, Irwan mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Harapannya, pemohon SKCK menyadari betapa pentingnya status keaktifan kepesertaan JKN dalam upaya pemberian jaminan kesehatan yang merata dan menyeluruh.
Artikel Terkait
Kini Pemohon SKCK Disyaratkan Jadi Peserta JKN Aktif, Ini Peraturannya
Optimalisasi Kepesertaan JKN Bagi Petugas Pemilu di Daerah Terkendala Keterbatasan Anggaran
Roadshow Sosialisasi Program JKN, Peserta JKN Berhak Dapat Layanan Mudah Cepat dan Setara
Lelah Manggono Terbayar, Program JKN Layani Pengobatan Petugas Penyelenggara Pemilu
Dukung Program JKN, PT SAMI Salurkan Dana CSR untuk 60 Pekerja Informal di Sekitar Pabrik