Pemohon SKCK Wajib Jadi Peserta Aktif JKN, BPJS Kesehatan: Berikan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 8 Maret 2024 | 09:17 WIB
Pemohon SKCK di kepolisian kini wajib menjadi peserta aktif JKN. Aturan ini untuk memberi jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Pemohon SKCK di kepolisian kini wajib menjadi peserta aktif JKN. Aturan ini untuk memberi jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

 

“Sebagai generasi muda, sudah selayaknya mengikuti perkembangan seperti Program JKN ini. Persyaratan keaktifan JKN ini menurut saya justru menjadi pengingat bahwa kita sudah atau belum menjadi peserta JKN. Bila sudah terdaftar dan aktif statusnya, selain mempermudah segala urusan, juga merasa tenang karena kesehatan kita sudah dijamin oleh Program JKN,” ujar Farah.*

 

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X