“Tetapi tak sedikit juga bahwa para pemohon SKCK ini sudah mengetahui persyaratan keaktifan sebagai peserta JKN dalam pengajuan SKCK, terutama generasi Z dan generasi milenial. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak muda juga peka terhadap kepesertaan JKN,” ucap Irwan.
Ditemui secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan bahwa Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 adalah upaya untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses penuh terhadap jaminan kesehatan.
Persyaratan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada pemohon SKCK, sehingga dapat merasakan manfaat dari Program JKN.
“Dalam upaya menyosialisasikan dan memastikan pemahaman masyarakat terhadap persyaratan ini, kegiatan supervisi juga mencakup pemberian edukasi kepada pemohon SKCK.
Selain itu, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian RI dalam proses pengecekan keaktifan kepesertaan JKN melalui web portal dan barcode yang tersedia di loket pelayanan SKCK di seluruh jajaran Polrestabes dan Polsek di Kota Semarang,” jelas David.
David Bangun menekankan implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN.
“Lebih dari itu, langkah ini juga dapat berkontribusi dalam percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki akses layanan yang mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi di fasilitas kesehatan.
Melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI, langkah ini menjadi sebuah tonggak penting dalam mengarahkan masyarakat menuju Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera,” pungkas David.
Salah satu pemohon SKCK di Polrestabes Semarang, Farah Fadilla mengatakan bahwa persyaratan ini menyadarkannya akan pentingnya jaminan kesehatan. Menurutnya, sebagai generasi muda, sudah selayaknya aware terhadap Program JKN.
Artikel Terkait
Kini Pemohon SKCK Disyaratkan Jadi Peserta JKN Aktif, Ini Peraturannya
Optimalisasi Kepesertaan JKN Bagi Petugas Pemilu di Daerah Terkendala Keterbatasan Anggaran
Roadshow Sosialisasi Program JKN, Peserta JKN Berhak Dapat Layanan Mudah Cepat dan Setara
Lelah Manggono Terbayar, Program JKN Layani Pengobatan Petugas Penyelenggara Pemilu
Dukung Program JKN, PT SAMI Salurkan Dana CSR untuk 60 Pekerja Informal di Sekitar Pabrik