Semarang, suarapembaruan.news - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang mengatakan, akses pelayanan kesehatan di Kota Semarang dan Kabupaten Demak bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memadai dari peningkatan jumlah kespesertaan di kedua kabupaten/kota tersebut.
Meskipun demikian, ia menyebut BPJS Kesehatan tetap membuka kesempatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Menilik data yang dimiliki BPJS Kesehatan Semarang, sampai 31 Maret 2024 sebanyak 245 FKTP di Kota Semarang dan 103 FKTP telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sehingga dari dua kabupaten/kota tersebut telah bekerjasama dengan 64 puskesmas,141 klinik pratama, 11 klinik TNI Polri, 99 Dokter Praktek Perorangan (DPP) dan 33 dokter gigi.
Sedangkan pada FKRTL BPJS Kesehatan telah bekerja dengan 30 rumah sakit di Kota Semarang dan lima rumah sakit di Kabupaten Demak.
Pada tingkat FKTP, asumsi rasio ideal pelayanan kesehatan kepada pasien juga telah diatur secara baku dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016.
Untuk Puskesmas dan Rumah sakit tipe D Pratama 1:16.000, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 yang memberikan ketentuan adanya dua dokter per klinik dengan rasio 1:10.000, sedangkan rasio ideal yang diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017 pada FKTP rasio idealnya 1:5000.
Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, memang memberikan perhatian lebih kepada FKTP sebaga garda terdepan pelayanan kesehatan yang diterima peserta. Harapannya dengan rasio ideal pelayanan kesehatan yang ditetapkan, tenaga medis di FKTP dapat memberikan pelayanan maksimal bagi selurh peserta yang datang berkunjung ke faskes.
Artikel Terkait
Pemkot Semarang Raih Paritrana Award 2024, Mbak Ita Dukung Sosialisasi Iuran BPJS untuk Para Pekerja
Tingkatkan Layanan Obat PRB, BPJS Kesehatan Cabang Semarang Kerja Sama dengan Ruang Farmasi Puskesmas
Pemohon SKCK Wajib Jadi Peserta Aktif JKN, BPJS Kesehatan: Berikan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat
BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran, Peserta JKN Diimbau Tak Menunggak Iuran
26.877 Warga Tidak Mampu di Kota Bengkulu Dilindungi BPJS Kesehatran Gratis