SUARA PEMBARUAN - Pada Senin, 25 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah yang diajukan oleh pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.
Permohonan ini berkaitan dengan upaya mereka untuk melegalkan pernikahan yang telah mereka lakukan secara pribadi pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta.Baca Juga: Matius, Petani Milenial Merauke Raup Pendapatan 15-20 Juta Per Bulan
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, memang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh karena itu, pasangan artis ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan pernikahan atau isbat nikah melalui Pengadilan Agama.
Meskipun mereka sempat berfoto di acara resepsi pernikahan sambil memamerkan buku nikah, hal ini tidak cukup untuk membuktikan keabsahan pernikahan mereka secara hukum.Baca Juga: Taruna Ikrar Peduli Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Proses pengesahan ini harus melalui jalur pengadilan, dan setelah melalui sidang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 25 November 2024 memutuskan untuk menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan tersebut.
Dengan penolakan ini, Rizky Febian dan Mahalini perlu melanjutkan proses administratif untuk mengurus pengesahan nikah mereka secara resmi ke pengadilan agama agar dapat diakui secara sah di mata hukum.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana membenarkan terkait penolakan pihaknya terhadap permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.Baca Juga: PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik sebagai Penopang Energi Transisi
Suryana mengklaim penolakan permohonan isbat nikah pasangan artis itu berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim.
"Dari hasil pemeriksaan (permohonan isbat nikah) itu maka majelis hakim mengambil keputusan (ditolak)," ujar Suryana kepada awak media di PA Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Mari mengintip sejumlah alasan pengadilan agama menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.Baca Juga: PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik sebagai Penopang Energi Transisi
Kriteria Rukun Nikah Tidak Terpenuhi
Dalam kesempatan yang sama, Suryana menjelaskan alasan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Artikel Terkait
DIY Belum Ijinkan Konser dan Resepsi Pernikahan
PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan di Kota Bengkulu Batasi 25 Persen
Gibran Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ilham