Rizky-Mahalini Harus Nikah Ulang? Begini 3 Alasan PA Menolak Permohonan Isbat Nikah Pasangan Artis Ini

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 26 November 2024 | 12:10 WIB
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta. (Instagram.com/@rizkyfbian)
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta. (Instagram.com/@rizkyfbian)

 

SUARA PEMBARUAN - Pada Senin, 25 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah yang diajukan oleh pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.

Permohonan ini berkaitan dengan upaya mereka untuk melegalkan pernikahan yang telah mereka lakukan secara pribadi pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta.Baca Juga: Matius, Petani Milenial Merauke Raup Pendapatan 15-20 Juta Per Bulan

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, memang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Oleh karena itu, pasangan artis ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan pernikahan atau isbat nikah melalui Pengadilan Agama.

Meskipun mereka sempat berfoto di acara resepsi pernikahan sambil memamerkan buku nikah, hal ini tidak cukup untuk membuktikan keabsahan pernikahan mereka secara hukum.Baca Juga: Taruna Ikrar Peduli Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Proses pengesahan ini harus melalui jalur pengadilan, dan setelah melalui sidang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 25 November 2024 memutuskan untuk menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan tersebut.

Dengan penolakan ini, Rizky Febian dan Mahalini perlu melanjutkan proses administratif untuk mengurus pengesahan nikah mereka secara resmi ke pengadilan agama agar dapat diakui secara sah di mata hukum.

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana membenarkan terkait penolakan pihaknya terhadap permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.Baca Juga: PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik sebagai Penopang Energi Transisi

Suryana mengklaim penolakan permohonan isbat nikah pasangan artis itu berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim.

"Dari hasil pemeriksaan (permohonan isbat nikah) itu maka majelis hakim mengambil keputusan (ditolak)," ujar Suryana kepada awak media di PA Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Mari mengintip sejumlah alasan pengadilan agama menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.Baca Juga: PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik sebagai Penopang Energi Transisi

Kriteria Rukun Nikah Tidak Terpenuhi

Dalam kesempatan yang sama, Suryana menjelaskan alasan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

24 Degrees dan Bara Rock yang Kembali Menyala

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:10 WIB
X