Humas PA Jakarta Selatan itu menyebut ada kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak dipenuhi oleh pasangan artis tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkapnya.Baca Juga: Pertamina Gelar Event Spesial Mengapresiasi Pengguna MyPertamina
Persoalan Wali Nikah Mahalini
Ternyata ada persoalan wali nikah yang menyebabkan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak PA Jakarta Selatan.
Suryana menjelaskan, wali yang menikahkan pasangan artis itu tidak memenuhi kriteria rukun nikah dalam akad nikah Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 lalu.Baca Juga: 7 Pemain Ini Kembali Dipanggil STY? Inilah Sederet Punggawa Timnas Indonesia Senior yang Bakal Tampil di Piala AFF 2024
"Setelah dia (Mahalini) mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ berarti walinya bukan orang tuanya," ujar Suryana.
Suryana juga menyebut fakta wali nikah anak komedian Sule itu adalah seorang guru agama alias ustaz.
"Dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," terang Suryana.Baca Juga: 7 Pemain Ini Kembali Dipanggil STY? Inilah Sederet Punggawa Timnas Indonesia Senior yang Bakal Tampil di Piala AFF 2024
"Di sini diketahui bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," tambahnya.
PA Jakarta Selatan: Harus Nikah Ulang
Persoalan kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak sah oleh PA Jakarta Selatan, membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini berpotensi untuk diulang.Baca Juga: 4 Orang Masih Buron? Inilah Peran 28 Tersangka yang Libatkan Pegawai Komdigi dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online
Hal ini membuat pengajuan permohonan Isbat Nikah yang dari Rizky Febian dan Mahalini pada Juli 2024 lalu resmi ditolak oleh PA Jakarta Selatan.
"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tegas Suryana dalam kesempatan yang sama.Baca Juga: 4 Orang Masih Buron? Inilah Peran 28 Tersangka yang Libatkan Pegawai Komdigi dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tandasnya.*
Artikel Terkait
DIY Belum Ijinkan Konser dan Resepsi Pernikahan
PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan di Kota Bengkulu Batasi 25 Persen
Gibran Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ilham