4 Orang Masih Buron? Inilah Peran 28 Tersangka yang Libatkan Pegawai Komdigi dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 26 November 2024 | 11:52 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi. (Instagram.com/@poldametrojaya)
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi. (Instagram.com/@poldametrojaya)

SUARA PEMBARUAN - Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Senin, 25 November 2024.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, empat tersangka termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang berarti mereka masih buron. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik judi online yang melibatkan pejabat negara.Baca Juga: Direktur Bina Pemdes, Kemendagri Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Apartur Desa


"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.

Dalam kesempatan itu, Karyoto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi.Baca Juga: Realisasi Penerimaan PAD Provinsi Bengkulu Baru Capai 86 Persen

Untuk dapat memahami peran para tersangka kasus judi online itu, berikut ini rangkuman selengkapnya.

Bandar Website Judi Online

Karyoto menyebut ada 4 orang yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online.

Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial A, BN, dan HE.

Adapun, satu orang berinisial J masuk daftar pencarian orang oleh kepolisian Polda Metro Jaya.Baca Juga: Polda Jateng Bongkar 28 Kasus Pidana Perdagangan Orang, 29 Pelaku Ditangkap

Agen Pencari dan Pengumpul Website Judol

Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menyebut 7 orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online.

Tujuh orang tersebut berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Kemudian, ada 3 orang lainnya yang berperan mengumpulkan daftar website judi online, yakni berinisial A alias M, MN, dan DM.

Bertugas Memfilter Website Judol

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X