SUARA PEMBARUAN - Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Senin, 25 November 2024.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, empat tersangka termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang berarti mereka masih buron. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik judi online yang melibatkan pejabat negara.Baca Juga: Direktur Bina Pemdes, Kemendagri Tutup Pelatihan Peningkatan Kapasitas Apartur Desa
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Karyoto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi.Baca Juga: Realisasi Penerimaan PAD Provinsi Bengkulu Baru Capai 86 Persen
Untuk dapat memahami peran para tersangka kasus judi online itu, berikut ini rangkuman selengkapnya.
Bandar Website Judi Online
Karyoto menyebut ada 4 orang yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online.
Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial A, BN, dan HE.
Adapun, satu orang berinisial J masuk daftar pencarian orang oleh kepolisian Polda Metro Jaya.Baca Juga: Polda Jateng Bongkar 28 Kasus Pidana Perdagangan Orang, 29 Pelaku Ditangkap
Agen Pencari dan Pengumpul Website Judol
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menyebut 7 orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online.
Tujuh orang tersebut berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Kemudian, ada 3 orang lainnya yang berperan mengumpulkan daftar website judi online, yakni berinisial A alias M, MN, dan DM.
Bertugas Memfilter Website Judol
Artikel Terkait
Mbak Ita Ingatkan Dampak Buruk Judi Online Bisa Sampai ke Persoalan Keluarga
Kasus Judi Online Marak di Masyarakat, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang Kebanjiran Pasien
OJK Tutup 6.000 Rekening Masyarakat Terindikasi Digunakan Judi Online
Dewan Masjid, Sampaikan ke Jamaah Judi Online itu Haram
OJK Perintahkan Perbankan Tutup 8000 Rekening Terindikasi Judi Online