Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin intensif dalam menanggulangi aktivitas judi online (judol) dengan langkah-langkah yang lebih agresif. Hingga akhir Oktober 2024, OJK telah memerintahkan perbankan untuk menutup sekitar 8.000 rekening yang terindikasi terkait judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar OJK untuk memerangi praktik ilegal tersebut.Baca Juga: HUT Brimob ke-79, Polda Gelar Makan Bersama Ratusan Siswa SDN 89 Kota Bengkulu
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya meminta perbankan untuk menutup rekening yang terindikasi judi online, tetapi juga menutup rekening yang menggunakan satu nomor berkas informasi pelanggan (CIF) yang sama.
"Kami juga meminta perbankan tutup dalam 1 CIF yang sama. Hal ini bertujuan untuk menekan kemungkinan adanya jaringan rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal," kata Dian, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).Baca Juga: Debat Publik Cabup-Cawabup Pilkada Benteng Dikuasi Paslon Rachmat-Tarmizi
Sebelumnya, pada Juli 2024, OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening judi online, sehingga dalam tiga bulan terakhir ada tambahan sekitar 2.000 rekening yang diblokir.
Selain itu, OJK juga telah mendeteksi lima perusahaan dompet digital yang disinyalir memfasilitasi transaksi judi online, dan telah memperingatkan agar rekening-rekening tersebut juga ditutup.
Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa OJK tidak hanya akan menutup rekening bank yang terindikasi judi online, tetapi juga akan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha jasa keuangan lain yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Jalin Kerja Sama Organisasi Wanita Antisipasi Konflik dengan Kemampuann KLiterasi Digital
Ia menambahkan bahwa ke depan, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan lebih tegas dengan melakukan pemblokiran penuh terhadap individu yang terafiliasi dengan judi online, bahkan jika mereka memiliki beberapa rekening.Baca Juga: Pasar Gubug Kebakaran Lagi, 797 Kios dan Los Pedagang Ludes Terbakar
Selain itu, OJK bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintahan lain, termasuk Kominfo, dalam rangka memperkuat upaya koordinasi untuk menangani masalah keuangan ilegal, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.*
Artikel Terkait
Masih Marak Pinjol Ilegal, OJK Perlu Kerja Keras
Tingkatkan Layanan terhadap Disabilitas, OJK Bengkulu Gandeng Industri Jasa Keuangan
Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 Diluncurkan, OJK Dorong BPD Berdaya Tahan, Kontributif dan Kompetitif
OJK Cabut Izin Usaha Investree
Gelar Inspiring Economics Effort Award 2024, OJK Apresiasi Penggerak Keuangan Inklusif