SUARA PEMBARUAN, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menerbitkan ijin konser maupun resepsi pernikahan, meski Pemerintah Pusat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah memberi lampu hijau untuk menggelar konser dan acara berskala besar seiring dengan membaiknya situasi pandemi di Tanah Air.
Dikatakan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Selasa (28/9/2021) setiap pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menerbitkan regulasi tentan penyelenggaraan acara yang menimbulkan kerumunan.
“Terutama dalam menentukan arah kebijakan. Turunnya aturan dari Pemerintah Pusat hanya menjadi acuan terbitnya kebijakan di daerah. Kalau DIY belum mengijinkan ada pertunjukan dengan jumlah massa yang banyak. Termasuk resepsi pernikahan. Masih dibatasi karena bisa jadi sumber klaster,” jelasnya.
Skema perijinan penyelenggaraan acara harus tetap melalui Satgas Covid-19 di setiap wilayah. Selain itu juga ditentukan dengan kelayakan kegiatan luar ruang.
Menurut Aji, pertunjukan boleh saja diselenggarakan, selama tetap dengan konsep pertunjukan virtual. Sementara untuk konser yang mendatangkan banyak orang masih belum diijinkan.
“Pertunjukan musik di lapangan terbuka kapasitas 2.000 penonton misalnya, tetap akan sangat sulit dikendalikan,” ucap Sekda DIY.
Meski sudah banyak para penyelenggara mengeluh, Pemda DIY tetap berprinsip pada pencegahan munculnya klaster Covid-19 yang baru.
“Kepala Daerah membuat regulasi sendiri sesuai dengan kondisi di tempat masing-masing. Karena lebih tahu kondisi di daerah,” ujarnya.
Beberapa penyelenggara memang sudah mengajukan perijinan konser, namun Pemda DIY tidak akan gegabah mengeluarkan ijin. Penyelenggara Prambaan Jazz juga sudah minta ijin tapi konsepnya tetap virtual. Intinya belum boleh, hati-hati, sabar dulu,” katanya.
Meski tren kasus positif harian Covid-19 di DIY menunjukkan penurunan, dan berdasar data Satgas Covid-19 DIY, positivity rate harian per 27 September 2021 sebesar 0,81 persen, penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak harus tetap memperhatikan faktor risiko.
Aji menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY hingga saat ini belum akan menggelar kegiatan berskala besar seperti konferensi maupun pameran.
"Kalau peserta banyak kita terapkan sistem daring. Kalau tatap muka paling ya yang paling banyak 20-30 orang," tegasnya. (FSE)