Sementara dua saksi lainnya berinisial CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan di Kemenperin, dan EES selaku Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan di Kemenperin periode 2011-2016.*
Artikel Terkait
Korsup KPK Dorong Tata Kelola Pemprov Bengkulu Bebas Korupsi
Rentan Gratifikasi, Pelaku Usaha Diajari Cegah Praktik Korupsi
Megawati Minta Agustin dan Iswar Hilangkan Budaya Korupsi di Kota Semarang
Pukat UGM Soroti Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Prabowo-Gibran
5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kepala Dinas