Dua Tahun Genosida Di Gaza, Mereka Butuh Solusi Bukan Perjanjian Damai

Photo Author
Bangun P Lubis, Suara Pembaruan
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 08:42 WIB
Ifah
Ifah

 

Oleh: Ifah Rasyidah (Pegiat Literasi Islam) Tinggal Di Maros, Sulsel

Terhitung Sejak 07 Oktober 2023, dua tahun sudah Gaza Palestina dalam penjajahan yang tidak kunjung usai. Mereka telah mengalami kerugian terbesar sepanjang zaman. Seolah tidak ada yang bisa menghentikan. Korban dalam jumlah besar pun berjatuhan.

Tercatat hingga Mei 2025, Israel telah menjatuhkan 100.000 ton bahan peledak di Jalur Gaza atau lebih dari 100 kiloton, tujuh kali lipat bom Hiroshima (Data Tempo, 9-5-2025). Hingga Juli 2025, Israel telah menghancurkan lebih dari 88% dari total luas Jalur Gaza dan menggusur 2 juta warga Palestina (Mina News, 20-7-2025).

Baca Juga: Pererat Kerjasama dengan Belanda, Gubernur Jatim Optimis Wujudkan World Class Hospital di Jawa Timur

Mengutip Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Gaza, menyatakan bahwa 95% dari 1.245 masjid di Gaza dihancurkan. Sebanyak 38 unit Rumah Sakit menjadi sasaran. Penghancuran rumah sipil sekitar 268.000 unit rusak total.

Dan sekitar 690.000 menjadi korban kelaparan, 460 jiwa di antaranya meninggal karena kelaparan. Bantuan kemanusiaan terus dilakukan namun hanya menjadi obat penenang sementara. Mereka tetap dalam penjajahan zionis Israel.

Baca Juga: *Gubernur Lepas Kafilah Sumsel, Target Minimal Tiga Besar Nasional di STQH XXVIII

Tanpa dukungan politik, ekonomi dan militer dari Amerika Serikat dan sekutunya sesungguhnya zionis Israel tidak memiliki kekuatan. Menurut laporan terbaru dari Al Jazeera yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025, dukungan ini tidak hanya berupa senjata, tetapi juga bantuan finansial yang sangat besar.

Lebih dari 21,76 miliar dolar (sekitar Rp 357 triliun) telah digelontorkan Amerika Serikat untuk mendukung genosida di Palestina. Ini adalah total bantuan tahunan tertinggi Amerika Serikat untuk Israel yang pernah diberikan selama operasi militer ke Palestina.

Perjanjian Damai Bukan Solusi 

PBB secara de facto telah mengakui kemerdekaan Palestina karena sekitar 142 negara anggota PBB sudah mengakui kemerdekaan Palestina. Namun, pengakuan secara de jure masih harus diputuskan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB, karena selama ini Amerika Serikat selalu melakukan veto atas putusan PBB.

Pengakuan PBB atas Palestina secara tidak langsung melegitimasi keberadaan zionis Israel di atas tanah Palestina dengan upaya perjanjian damai Solusi Dua Negara atau “Two State Solution”

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Warga Kaur Diminta Mewaspadai Ancaman Banjir dan Longsor

Halaman:

Editor: Bangun P Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X