Terseret Kasus Penggelapan Barang Bukti Fahrenheit, Kajari Jakarta Barat Dicopot dari Jabatan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 06:22 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit. (Facebook/Kejarijakbar)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit. (Facebook/Kejarijakbar)

 


Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya usai diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang barang bukti perkara investasi ilegal robot trading Fahrenheit.

Nama Hendri mencuat setelah disebut menerima uang senilai Rp500 juta yang berasal dari hasil penggelapan barang bukti, yang sebelumnya ditangani oleh mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Kabar pemberhentian Hendri dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menyampaikan bahwa jabatan Kajari Jakarta Barat kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yaitu Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.

“Untuk sementara, pelaksana tugas sudah ditunjuk,” jelas Anang kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Anang menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan memberi toleransi kepada jaksa yang terbukti melanggar hukum ataupun etika profesi. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga kejaksaan sebagai upaya memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.

Nama Hendri Muncul dalam Dakwaan Kasus Azam Akhmad

Dugaan keterlibatan Hendri Antoro muncul dalam dakwaan terhadap mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa Azam tidak bertindak sendirian, melainkan turut membagikan hasil penggelapan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri. Berdasarkan dokumen pengadilan, uang sebesar Rp500 juta diberikan kepada Hendri melalui Pelaksana Harian Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali, pada Desember 2023.

Temuan itu menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Agung untuk mencopot Hendri dari jabatannya. Selain diberhentikan dari jabatan struktural, Hendri juga dibebastugaskan sementara dari tugas kejaksaan dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.

Plt Kajari Jakarta Barat yang baru, Haryoko Ari Prabowo, membenarkan bahwa dirinya telah menjalankan tugas tersebut sejak 15 September 2025.

“Benar, saya sudah menjabat sebagai Plt Kajari Jakarta Barat sejak pertengahan September,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari praktik investasi bodong menggunakan robot trading Fahrenheit yang menimbulkan banyak korban di berbagai daerah. Saat proses hukum berjalan, Azam Akhmad justru memanfaatkan jabatannya untuk menggelapkan sebagian besar barang bukti berupa uang tunai senilai Rp23,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, Azam diketahui menggunakan sekitar Rp11,7 miliar untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Sisanya diduga dibagikan kepada sejumlah pejabat di Kejari Jakarta Barat, termasuk Hendri Antoro.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X