Lamongan, suarapembaruan.news - Usai memasang garis polisi di bangunan rumah milik tersangka investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad alias SZB (21) yang berada di Perumahan Elite Zam-Zam Residence Lamongan, kini Penyidik Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Lamongan juga memburu aset lain yang dimiliki tersangka dari hasil tipu-tipunya.
Diketahui, selama dua hari, penyidik dari Polres Lamongan telah berhasil menyita barang bergerak dan tidak bergerak milik tersangka, dengan total senilai Rp 1,2 miliar. “Kemarin kita sita satu unit rumah, dan hari ini kita sita dua kendaraan bermotor roda empat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri didampingi Kanit II Tipidter, Iptu Arif Setiawan kepada wartawan, Selasa (18/1/2022) malam.
Menurut AKP Yoan, pihak kepolisian melakukan penyitaan satu unit bangunan rumah yang dibeli tersangka senilai Rp 947 juta dan baru dibayar Rp 750 juta. Sebelum melunasi pembelian rumah ini, tersangka lebih dulu digerebek polisi. Saat ini, bangunan rumah telah berada dalam penguasaan penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana investasi bodong yang dilakukan oleh mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Turi, Lamongan itu.
Tak hanya rumah, namun juga dua unit kendaraannya yakni mobil Toyota Raize warna hijau terbaru senilai Rp 273 juta dan Honda Brio warna merah senilai Rp 125 juta pun turut diamankan dari tangan seorang resellernya yang berada di Tuban, berinisial IN. “Satu kendaraan Toyota Raize belum keluar plat nomornya, masih profit. Sedangkan Honda Brio sudah ada plat nomornya. Namun, kita akan terus buru, aset apa saja yang masih disimpan tersangka. Kita akan telusuri terus,” terang AKP Yoan.
Ditambahkan Yoan, bahwa semakin banyak aset yang bisa diamankan oleh penyidik, maka akan semakin banyak pula korban yang terbantu. “Ya, barangkali bisa membantu para korban dengan mengembalikan sebagian dai nilai investasi mereka,” katanya sambil menambahkan, hingga kini korban yang sudah melapor berjumlah empat orang. Ia mengimbau, para korban lain yang sudah terjerat bisnis investasi bodong yang dijalankan oleh tersangka ini agar segera menyusul melaporkannya. Ia memastikan, jika saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan penyelidikan kasus investasi bodong yang menelan puluhan orang korban itu.
Warga Tuban
Sementara itu puluhan orang yang sebagian besar adalah para wanita muda, Selasa (18/1) pagi beramai-ramai mendatangi Polres Tuban untuk melaporkan kasus penipuan investasi bodong yang selama ini mereka alami. Sama seperti di Lamongan, para penipu dalam kasus tersebut, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan dari modal antara 40-50 persen dari investasi yang ditanam. Diduga jumlah korban kasus penipuan investasi bodong di Kabupaten Tuban itu mencapai ratusan orang dengan kerugian hingga puluhan miliaran rupiah.
Ada puluhan ibu-ibu muda dan remaja yang mendatangi Polres Tuban tersebut untuk melaporkan FZ dan RF, keduanya merupakan merupakan pasangan kekasih yang mengaku sebagai reseller dan melakukan penipuan dengan modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
“Hari ini kita bersama dengan para korban penipuan investasi bodong mendatangi Polres Tuban untuk melaporkan kasus ini. Terlapornya ada dua orang,” ujar Direktur LBH Muhammadiyah Tuban, Nang Engki Anom Suseno, selaku kuasa hukum korban. Untuk sementara ini, pendataan yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Tuban terdapat 99 korban. Dari jumlah itu, 30 orang ikut langsung melapor ke Polres Tuban.
“Untuk hari ini yang sudah melapor sebanyak 30 orang. Adapun kerugian yang dialami korban bervariatif, mulai puluhan juta hingga ratusan juta,” ujarnya.
Sementara itu, dalam modus investasi bodong tersebut pelaku FZ dan RF mulai beroperasi sejak awal November 2021. Awalnya para korban yang berinvetasi jutaan rupiah melalui pelaku itu berjalan lancar dengan kontrak jangka waktu 7-10 hari. “Kasus tipu-tipu itu mulai mencurigakan sejak Januari 2022, karena sudah tidak ada kejelasan dan para korban terus dijanjikan akan segera diterimakan keuntungan sebesar 40-50 persen dari modalnya yang ditanam,” ujar Nang Engki Anom Suseno. (SPnews/Aries Sudiono)