SURABAYA, SUARA PEMBARUAN – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) di Surabaya memasuki babak hukum baru. Polisi resmi menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka setelah kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang warga.
Status tersangka ditetapkan Satlantas Polrestabes Surabaya setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti terkait kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya membenarkan penetapan tersebut.
"Sudah tersangka," tegas Galih kepada awak media di Surabaya, Senin, 24 Agustus 2026.
Positif Alkohol, Negatif Narkoba
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan ENR tidak terindikasi mengonsumsi narkoba. Namun, pemeriksaan terhadap kondisi tubuhnya menunjukkan adanya kandungan alkohol.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan kadar alkohol yang terdeteksi cukup tinggi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup," kata Sulthon.
Kepada penyidik, ENR mengaku baru pulang dari sebuah kelab malam sebelum kecelakaan terjadi. Ia disebut mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol dan kemudian mengemudikan mobil seorang diri.
ENR juga mengaku tidak sepenuhnya menyadari apa yang terjadi saat kecelakaan.
"Namanya orang mabuk, saya enggak sadar," ujar ENR kepada petugas.
Tabrak Taksi hingga Kabur
Peristiwa bermula ketika Outlander yang dikemudikan ENR melaju dari kawasan Jalan Taman Apsari. Saat melewati tikungan, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menabrak taksi listrik VinFast bernomor polisi L 1611 UG yang sedang terparkir.
Bukannya berhenti, ENR justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo. Kepada polisi, ia berdalih melarikan diri karena panik dan takut diamuk warga.
Pelarian tersebut kemudian berujung pada kecelakaan berikutnya.
Di sekitar kawasan Alun-Alun Surabaya, mobil kembali menabrak RPK (25), yang sedang memindahkan barang ke atas mobil pikap Mitsubishi L300.
RPK mengalami luka berat dan sempat mendapat perawatan di UGD RSUD Dr Soetomo. Namun, nyawanya akhirnya tidak tertolong.
Sempat Terlibat Cekcok dengan Warga
Setelah kecelakaan, beredar video di media sosial yang memperlihatkan ENR terlibat cekcok dengan sejumlah warga. Perempuan tersebut disebut sempat menunjukkan sikap emosional ketika warga berusaha mengamankan situasi.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik, terutama setelah diketahui kecelakaan tersebut menelan korban jiwa.
ENR kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia juga menjelaskan kepada penyidik bahwa keputusannya meninggalkan lokasi kecelakaan pertama dipicu ketakutan terhadap kemarahan massa.
Tak Punya SIM dan STNK
Penyidik juga menemukan persoalan lain dalam kasus tersebut. ENR diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain dugaan mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol, fakta tersebut turut menjadi bagian dari penyidikan.
ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas sangkaan tersebut, ENR terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.