opini

Menggagas Hipnotis Sebagai Alat Bantu Penegakan Hukum

Kamis, 22 Januari 2026 | 11:02 WIB
Sri Hartono

Dalam kerangka itulah gagasan asesmen psikologis pra-penyidikan, termasuk melalui hipnosis forensik etis, patut dipertimbangkan. Bukan sebagai kewajiban yang memaksa, melainkan sebagai pilihan sukarela yang dijalankan dengan pengawasan ketat. Bukan untuk memperluas kuasa, tetapi untuk menopang profesionalisme. Bukan untuk melunakkan hukum, melainkan untuk menghadirkannya keadilan dengan wajah yang lebih bermartabat.

Pada akhirnya, taruhan terbesar penegakan hukum tidak hanya terletak pada vonis di ruang sidang, tetapi pada cara negara memperlakukan warganya sejak langkah pertama proses hukum dijalankan. Keadilan tidak tumbuh dari rasa takut, melainkan dari kesadaran. Jika Reformasi Polri sungguh ingin meninggalkan warisan beradab, maka memastikan kehadiran kesadaran sebelum kebenaran diminta bukan lagi pilihan tambahan, melainkan perintas etis professional yang tak bisa ditunda.*

Halaman:

Tags

Terkini

Sapi Banpres dan Hikmah dari Dusun Ngumpul

Senin, 1 Juni 2026 | 11:20 WIB

Kebijakan Penghematan BBM dari Sisi Transportasi

Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

“Untal Malang” ke Otonomi Guru

Jumat, 10 April 2026 | 14:27 WIB

Quo Vadis Tata Kelola PNBP Kepelabuhanan

Rabu, 1 April 2026 | 10:24 WIB