Dalam kerangka itulah gagasan asesmen psikologis pra-penyidikan, termasuk melalui hipnosis forensik etis, patut dipertimbangkan. Bukan sebagai kewajiban yang memaksa, melainkan sebagai pilihan sukarela yang dijalankan dengan pengawasan ketat. Bukan untuk memperluas kuasa, tetapi untuk menopang profesionalisme. Bukan untuk melunakkan hukum, melainkan untuk menghadirkannya keadilan dengan wajah yang lebih bermartabat.
Pada akhirnya, taruhan terbesar penegakan hukum tidak hanya terletak pada vonis di ruang sidang, tetapi pada cara negara memperlakukan warganya sejak langkah pertama proses hukum dijalankan. Keadilan tidak tumbuh dari rasa takut, melainkan dari kesadaran. Jika Reformasi Polri sungguh ingin meninggalkan warisan beradab, maka memastikan kehadiran kesadaran sebelum kebenaran diminta bukan lagi pilihan tambahan, melainkan perintas etis professional yang tak bisa ditunda.*