Semarang, SUARA PEMBARUAN – Keluhan buruh perusahaan garmen PT Muara Krakatau Tengaran (MKT) di Kecamatan Tengaran mencuat di media sosial setelah seorang pekerja mengunggah curahan hati melalui akun anonim di grup Facebook Info Tengaran (IWT) pada Rabu (11/3/2026).Baca Juga: Macet Panjang di Pelabuhan Gilimanuk Jadi Alarm Sistem Penyeberangan Nasional
Dalam unggahan tersebut, pekerja mengaku mengalami penundaan pembayaran gaji serta belum menerima upah lemburan yang seharusnya menjadi hak mereka. Ia menyampaikan keluhan itu secara pribadi tanpa mengatasnamakan pekerja lain di perusahaan tersebut.
“Saya salah satu karyawan garmen PT Muara Krakatau Tengaran. Tolong bantu kami mendapatkan hak-hak kami sebagai karyawan pabrik. Lemburan kami tidak dibayarkan dan gaji kami diulur-ulur,” tulis akun anonim tersebut.Baca Juga: ICCN Luncurkan E-Book “Retrospektif Kota Kreatif”, Rekam Jejak Inovasi Kota di Indonesia
Pengunggah menyebutkan bahwa gaji bulan Februari yang seharusnya dibayarkan pada 10 Maret 2026 belum juga diterima hingga beberapa hari setelahnya. Selain itu, ia juga mengklaim bahwa sejumlah pembayaran lemburan pekerja sejak Juli, Agustus, dan Desember 2025 belum diselesaikan oleh perusahaan.
Ia mengaku memiliki data rekapan gaji yang dapat dijadikan bukti apabila diperlukan. Namun para pekerja disebut tidak berani melakukan aksi demonstrasi karena sebagian besar karyawan merupakan ibu rumah tangga yang khawatir kehilangan pekerjaan.Baca Juga: Jelang Lebaran, Pertamina Jateng-DIY Gelontorkan 9 Juta Tabung LPG 3 Kg Tambahan
“Kami juga tidak berani melapor ke Disnaker karena dulu ada teman yang melapor, tetapi justru mereka yang dikeluarkan dari pabrik,” tulisnya.
Unggahan tersebut juga berisi harapan agar pemerintah maupun pihak terkait dapat membantu pekerja memperoleh hak mereka.Baca Juga: Gelar SEBARAN 5.0, Membahagiakan Anak Yatim, Belanja Baju Lebaran
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti keluhan yang viral tersebut.
Menurut Ida, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak perusahaan, pembayaran gaji pekerja sudah mulai dilakukan.Baca Juga: Dua Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Selat Hormuz
“Alhamdulillah, berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, gaji bulan Februari sudah dibayarkan awal bulan Maret,” ujarnya.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera yang mewakili daerah pemilihan Jateng 2—meliputi Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal—itu juga menyampaikan bahwa perusahaan berjanji akan menyelesaikan pembayaran lemburan yang tertunda secara bertahap.Baca Juga: Dari Situbondo ke Madura, 3.000 Peserta Ikuti Mudik & Balik Gratis Gunakan Kapal Laut
“Lemburan yang tertunda rencananya akan dibayarkan secara bertahap mulai bulan April. Kemudian untuk THR dijanjikan akan diberikan pada tanggal 17,” jelasnya.
Ida menegaskan DPRD Jawa Tengah akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Ia juga meminta perusahaan segera menunaikan kewajibannya kepada para pekerja.Baca Juga: Bosowa Foundation buat Gebrakan di Kalimantan Utara, Bangun Rumah Sakit hingga Sekolah Bertaraf Internasional
Artikel Terkait
KRIS Dinilai Rugikan Peserta JKN, Buruh dan Aktivis Konsumen Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Menapak Jejak Hidup: Dari Buruh Harian ke Kursi Rektor
Gubernur Jatim Salurkan BLT Rp 5,57 Miliar untuk 4.207 Buruh Rokok di Surabaya
Gubernur Jateng Janji Fasilitasi Penyelesaian Pesangon 8.500 Eks Buruh Sritex
Tax Amnesty Jilid III: Antara Penolakan Menkeu dan Kritik Buruh