KRIS Dinilai Rugikan Peserta JKN, Buruh dan Aktivis Konsumen Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 26 Mei 2025 | 09:37 WIB
Ilustrasi pasien Psereta JKN di rumah sakit.  (SP/istimewa)
Ilustrasi pasien Psereta JKN di rumah sakit. (SP/istimewa)

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Rencana pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai penolakan dari berbagai pihak.Baca Juga: Pemkab Bengkulu Utara Segera Serahkan SK Pengangkatan CPNS Penerimaan 2024

Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025 ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan serta membebani peserta JKN, khususnya dari kalangan peserta mandiri dan pekerja.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono, kepada Suara Pembaruan, Senin (26/5/2025), menyatakan penolakannya terhadap penyederhanaan kelas menjadi KRIS.Baca Juga: Anggota DPR-RI, Erna Sari Dewi Desak Pemda Bengkulu Atasi Kelangkaan BBM

Menurutnya, penyamaan kelas justru akan menurunkan kualitas layanan, terutama bagi peserta yang selama ini mendapat perawatan di kelas 1 atau 2.

“Kalau nantinya kelas standar itu berarti satu ruangan bisa diisi empat tempat tidur, itu penurunan kualitas. Peserta sudah membayar iuran, tapi malah mendapat pelayanan yang lebih rendah. Ini jelas merugikan,” kata Nanang, yang minta agar penerapan KRIS itu ditunda atau dikaji ulang sebelum diterapkan.Baca Juga: Pengurus DPD KAI Bengkulu Dilantik, Diminta Kolaborasi Majukan Daerah

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, menyoroti dampak sistem satu kelas KRIS terhadap peserta JKN kelas 3. Ia menilai, penerapan KRIS secara tidak langsung memaksa peserta kelas 3 naik ke kelas 2 dengan iuran yang lebih tinggi.

"Peserta kelas 3 dipaksa naik ke kelas 2 dengan beban iuran yang tidak ringan. Ini sangat memberatkan, terutama bagi peserta mandiri dari kelompok ekonomi bawah," ujar Mufid, saat dihubungi terpisah.Baca Juga: PM China Li Qiang Tawarkan Babak Baru Investasi Strategis di Indonesia

Menurutnya, sistem kelas yang berlaku saat ini justru memberikan pilihan yang lebih baik bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa perubahan yang tidak disertai peningkatan kualitas layanan berisiko menimbulkan masalah baru.

“Kalau KRIS justru lebih buruk dari kelas 3, ini akan menjadi masalah. Masyarakat jelas menolak. Perubahan seharusnya meningkatkan kualitas, bukan sebaliknya,” tegasnya.Baca Juga: Atasi Kelangkaan BBM di Bengkulu, Gubernur Helmi Minta Pertamina Tambah Pasokan ke SPBU

Kritik juga datang dari Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar. Ia menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi dasar penerapan KRIS.

Timbul menilai, penyusunan aturan tersebut tidak melibatkan masyarakat, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses regulasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Baca Juga: Persija Jakarta Lepas 8 Pemain Usai Liga 1 2024/2025, Termasuk Satu Pilar Timnas

“Kami, masyarakat yang tergabung dalam program JKN, tidak pernah dilibatkan. Pemerintah seharusnya mematuhi UU dan mengajak masyarakat berdiskusi sebelum menetapkan aturan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa penerapan KRIS bisa membuka peluang bagi rumah sakit dan pemerintah untuk mendorong peserta menggunakan asuransi kesehatan komersial demi mendapatkan layanan yang lebih baik. Menurutnya, negara seharusnya menjamin akses kesehatan yang layak dan setara bagi seluruh warga.Baca Juga: Dedi Mulyadi Rayakan Kemenangan Persib dan Targetkan Maung Bandung Jagoan Asia

“Kalau sekarang saja peserta masih sering kesulitan dapat ruang rawat inap, bagaimana nanti? KRIS bisa jadi celah mendorong asuransi swasta karena layanan publik makin menurun,” imbuh Timbul.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X