Semarang, SUARA PEMBARUAN – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.Baca Juga: Taruna Ikrar Harapkan Rakernas BPOM Makin Pro Rakyat dan Mudahkan Dunia Usaha
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.Baca Juga: Meski Efisiensi, Gubernur Helmi : Pembangunan di Bengkulu Terus Maju
"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," kata Ghufron pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/3/2025).Baca Juga: Pemerintahan Helmi-Mian Targetkan Selama Tiga Tahun Seluruh Desa di Bengkulu Terima Bantuan Ambulan
Ghufron mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.Baca Juga: KPU Bengkulu Sampaikan Apresiasi Atas Kontribusi Semua Pihak Sukseskan Pilkada Serentak 2024
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Ghufron.Baca Juga: Tak Ada Lagi Transaksi Tunai di Pemkab Gowa
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.Baca Juga: Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Paslon Tidak Curi Start Kampanye PSU Pilkada
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.Baca Juga: Wujudkan Bengkulu Terang 100 Persen, Gubernur Helmi Minta Masyarakat Bantu PLN Sediakan Lahan Jaringan
"Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN," tambah Lily.Baca Juga: Sekdaprov Herwan Antoni Minta ASN Pemprov Bengkulu Lakukan Efisiensi Setiap Kegiatan
Dalam mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik. Posko ini tidak hanya memberikan pelayanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis apabila diperlukan.
Adapun titik posko yang dihadirkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka dan Posko Arus Balik terdapat di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.Baca Juga: Mentan Amran Dorong Kalsel Panen Padi 3 Kali Setahun, Saatnya Jadi Lumbung Pangan Nasional
"Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan di masa libur lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran," ujarnya.
10 Puskesmas di Semarang Buka 24 Jam
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam menyatakan bahwa 10 Puskesmas di Kota Semarang akan melayani pasien selama 24 jam selama Lebaran.
Artikel Terkait
Belasan Ribu Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Bengkulu Selatan Tunggak Iuran
Sudah Bisa Dimanfaatkan, Yuk Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Tanpa BPJS Kesehatan, Begini Caranya!
Adnan Minta Camat, Kepala Desa/Lurah Daftarkan Masyarakatnya yang Belum Tercover BPJS Kesehatan
Awali 2025, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN ke MAN 2 Kota Semarang
BPJS Kesehatan Minta FKTP dan FKRTL Perkuat Komitmen Janji Layanan