Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Paslon Tidak Curi Start Kampanye PSU Pilkada

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Selasa, 18 Maret 2025 | 17:43 WIB
Ketua DPW Nasdem Bengkulu, Erna Sari Dewi menyerahkan B1Kwk kepada Suryati sebagai cabup menggantikan Gusnan Mulyadi pada PSU Bengkulu Selatan 19 April 2025 mendatang.(Foto-Ist)
Ketua DPW Nasdem Bengkulu, Erna Sari Dewi menyerahkan B1Kwk kepada Suryati sebagai cabup menggantikan Gusnan Mulyadi pada PSU Bengkulu Selatan 19 April 2025 mendatang.(Foto-Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Muhammad Arif Hidayat mengingatkan kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada daerah ini untuk tidak curi start kampanye.

Berdasarkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 03 tahun 2025 tentang penetapan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024.

Jadwal kampanye akan dimulai pada Rabu (26/3/2025) hingga Selasa (15/4/2025) atau selama 21 hari. “Surat imbauan sudah kami berikan agar seluruh paslon taat aturan dengan tidak melakukan kampanye diluar jadwal atau curi start. Karena untuk paslon lain selain calon pengganti sudah ditetapkan termasuk nomor urut juga tidak ada perubahan,” kata Arif seperti dilansir dari Harapan Baru News.com

Baca Juga: Kendalikan Infkasi Jelang Idulfitri 1446 Hijriyah, Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi

Ia menambahkan, kampanye merupakan bagian pendidikan pemilih. Dibutuhkan keseriusan bagi pasangan calon dan tim kampanye untuk penetrasi masyarakat pada masa kampanye. Diimbau para paslon bupati dan wakil bupati Bengku lu Selatan mengedepankan sosialisasi visi misi mereka, serta mempersiapkan diri adu gagasan dalam meraih simpati dari para pemilih.

“KPU juga sudah mengatur di masa kampanye itu ada satu kali debat publik atau debat terbuka antar calon. Penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain sesuai regulasi. Ada juga iklan media massa selama 14 hari terhitung sejak 2 April hingga 15 April,” tambah Arif.

Baca Juga: HUT ke-306 Kota Bengkulu, Sekdaprov Herwan Antoni : Sinergi Kunci Utama Bangun Daerah

Selain itu, Bawaslu Bengkulu Selatan juga meminta agar KPU memastikan bahwa izin cuti bagi kepala daerah yang menjadi pasangan calon, sudah diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan sebelum dimulainya masa kampanye.

Termasuk laporan awal dana kampanye (LADK) pun wajib diserahkan paslon, satu hari sebelum dimulainya masa kampanye PSU atau pilkada ulang yang akan digelar pada 19 April mendatang.(*)

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X