Tax Amnesty Jilid III: Antara Penolakan Menkeu dan Kritik Buruh

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 24 September 2025 | 19:40 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto mengomentari aksi pidato Presiden RI, Prabowo Subianto di Sidang PBB. (Instagram.com / @prabowo - @titieksoeharto)
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto mengomentari aksi pidato Presiden RI, Prabowo Subianto di Sidang PBB. (Instagram.com / @prabowo - @titieksoeharto)

 

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Isu pengampunan pajak atau tax amnesty kembali mencuat dan menjadi topik hangat di Senayan maupun di kalangan publik. Polemik ini mengemuka setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

Namun, alih-alih menuai harapan, wacana tersebut justru menimbulkan gelombang kritik. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, tegas menyatakan penolakannya. Menurutnya, pemberian pengampunan pajak secara berulang hanya akan mengikis kepatuhan wajib pajak.

Sikap Purbaya lantas memicu perdebatan baru. Kebijakan yang dulunya dianggap ampuh menarik dana warga negara di luar negeri, kini dinilai justru merusak kredibilitas sistem perpajakan Indonesia. Gelombang penolakan tidak hanya datang dari ekonom dan akademisi, tetapi juga kelompok buruh yang merasa selama ini menanggung beban pajak tanpa ada keringanan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, bahkan terang-terangan mendukung penolakan Purbaya. Ia menyebut tax amnesty sebagai bentuk ketidakadilan struktural, di mana para konglomerat bisa lolos dari kewajiban, sementara buruh tetap dikenakan pajak penghasilan.

“Kami menolak tax amnesty. Orang kaya yang menunggak pajak bisa diampuni, sementara buruh tetap terbebani pajak. Lebih baik pemerintah menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta agar daya beli meningkat,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menurut Said, jika PTKP dinaikkan, konsumsi masyarakat akan terdorong, daya beli menguat, dan pertumbuhan ekonomi bergerak positif. Narasi ini selaras dengan pandangan Menkeu Purbaya yang menekankan pentingnya membangun basis pajak yang sehat lewat kepatuhan, bukan “jalan pintas” berupa amnesti pajak jilid III.

Purbaya sendiri menilai normalisasi tax amnesty berulang justru berbahaya. “Kalau amnesti dilakukan terus-menerus, apa jadinya kredibilitasnya? Pesan yang muncul seolah melanggar pajak itu tidak masalah, toh nanti ada pengampunan lagi,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, solusi yang lebih tepat adalah memperkuat pengawasan, menyederhanakan administrasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan tax ratio.

Sebagai catatan, Indonesia sudah dua kali menggelar tax amnesty: jilid I pada 2016 dan jilid II pada 2022 lewat Program Pengungkapan Sukarela. Kini, rencana jilid III masih menggantung di DPR. Walau masuk daftar Prolegnas 2025–2029, penolakannya cukup kuat, baik dari Menkeu maupun kalangan pekerja.

Hingga kini, masa depan kebijakan tax amnesty masih buram. Publik pun menunggu arah reformasi pajak yang lebih adil, yang bukan hanya berpihak pada elite ekonomi, melainkan juga melindungi kepentingan rakyat pekerja.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X