KRIS Dinilai Kurangi Akses dan Kualitas Layanan BPJS, Jamkeswatch Desak Penundaan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 26 Mei 2025 | 12:03 WIB
Ilustrasi pasien di RS.
Ilustrasi pasien di RS.


Semarang, SUARA PEMBARUANJamkeswatch Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program BPJS Kesehatan.Baca Juga: Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Panjang

KRIS merupakan sistem baru yang diatur melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2025. Sistem ini akan menggantikan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dengan satu standar layanan berdasarkan 12 kriteria, termasuk batas maksimal empat tempat tidur per kamar.

Direktur Jamkeswatch FSPMI, Tommy Juniannur, menilai bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan dampak negatif, mulai dari keterbatasan akses hingga potensi kenaikan biaya layanan.Baca Juga: KRIS Dinilai Rugikan Peserta JKN, Buruh dan Aktivis Konsumen Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Salah satu persoalan utama adalah pengurangan jumlah tempat tidur bagi pasien BPJS, karena rumah sakit pemerintah hanya diwajibkan menyediakan 60% kamar untuk peserta JKN, sedangkan rumah sakit swasta hanya 40%. Padahal, saat ini hampir seluruh tempat tidur rumah sakit digunakan oleh peserta BPJS dan sering kali masih tidak mencukupi.Baca Juga: Pemkab Bengkulu Utara Segera Serahkan SK Pengangkatan CPNS Penerimaan 2024

Kondisi ini, lanjutnya, akan mempersulit masyarakat—terutama peserta kelas 3, Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan buruh yang terdampak PHK—untuk mendapatkan ruang rawat inap yang layak. Bila kamar yang sesuai hak peserta penuh, mereka tidak diizinkan naik kelas dan rumah sakit juga enggan menanggung selisih biaya.

Selain itu, pekerja yang sebelumnya berhak atas kelas 1 (dua tempat tidur per kamar), harus menerima standar baru KRIS dengan empat tempat tidur. Ini dinilai sebagai penurunan mutu dan kenyamanan layanan.Baca Juga: Anggota DPR-RI, Erna Sari Dewi Desak Pemda Bengkulu Atasi Kelangkaan BBM

Jamkeswatch juga mengkhawatirkan dampak keuangan dari kebijakan ini. Penyatuan kelas berpotensi memunculkan tarif iuran tunggal yang lebih tinggi, mendekati kelas 1 atau 2. Hal ini akan memberatkan peserta mandiri, terutama kelas 3, serta pemerintah daerah yang selama ini membiayai kepesertaan warga melalui skema Universal Health Coverage (UHC).Baca Juga: Atasi Kelangkaan BBM di Bengkulu, Gubernur Helmi Minta Pertamina Tambah Pasokan ke SPBU

Direktur Jamkeswatch FSPMI, Tommy Juniannur (SP/dok pribadi )

“Jika iuran naik, banyak pemerintah daerah yang tidak mampu mempertahankan status UHC karena keterbatasan anggaran,” tegas Tommy, menjawab Suara Pembaruan, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, rumah sakit swasta belum sepenuhnya siap menerapkan 12 kriteria KRIS, yang memerlukan biaya besar dan waktu panjang untuk penyesuaian. Karena itu, Jamkeswatch mendesak pemerintah menunda penerapan KRIS secara nasional.Baca Juga: Persija Jakarta Lepas 8 Pemain Usai Liga 1 2024/2025, Termasuk Satu Pilar Timnas

“Sistem kelas 1, 2, dan 3 sejauh ini berjalan baik dan diterima masyarakat. Tidak perlu diubah secara radikal,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Jamkeswatch mengusulkan agar seluruh iuran peserta JKN ditanggung oleh negara jika KRIS tetap diterapkan. Sumber pendanaan bisa diambil dari penerimaan cukai rokok yang dialokasikan untuk sektor kesehatan.Baca Juga: Dedi Mulyadi Rayakan Kemenangan Persib dan Targetkan Maung Bandung Jagoan Asia

Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 282 juta dan asumsi iuran kelas 3 sebesar Rp50.000 per bulan, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp169 triliun per tahun—angka yang masih di bawah penerimaan cukai rokok tahun 2023 sebesar Rp210 triliun.

“Kesehatan adalah hak rakyat, bukan komoditas. Negara wajib menjamin akses yang adil dan layak bagi semua,” kata Tommy.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Alokasikan Dana Rp 4,7 Miliar Untuk Bangun Rumah Warga Rusak Terdampak Gempa

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X