Berdasarkan hal tersebut, Jamkeswatch menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Menolak penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang dinilai masih relevan dan diterima masyarakat.
2. Menolak kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3 karena akan memperberat beban ekonomi rakyat.Baca Juga: Pemkab Bengkulu Tengah Kembali Raih Opini WTP Untuk Keenam Kal
3. Mendesak pemerintah menanggung seluruh iuran JKN jika KRIS tetap dijalankan.
Tommy juga menyoroti ketidaksiapan fasilitas dan potensi diskriminasi akses akibat pembatasan kapasitas kamar rawat inap. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa mendorong praktik “top up” layanan di rumah sakit swasta, yang justru melanggar prinsip kesetaraan dalam layanan publik.*Baca Juga: Polda Bengkulu Berikan Layanan Trauma Healing Bagi Korban Gempa
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Minta FKTP dan FKRTL Perkuat Komitmen Janji Layanan
Komitmen BPJS Kesehatan, Sediakan Akses Layanan JKN Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran 2025
Pastikan Kualitas Layanan Program JKN, Dirut BPJS Kesehatan Tinjau Langsung Layanan JKN di RS Hermina Banyumanik Semarang
Optimalkan Pelayanan BPJS Gratis, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim URC
Tinggi, Animo Warga Manfaatkan Layanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Sukoharjo