Kemenkes : STR Dokter Kandungan Garut Bakal Dinonaktifkan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 16 April 2025 | 12:07 WIB
Ilustrasi alat USG - STR dokter yang diduga lakukan pelecehan seksual dinonaktifkan. (Freepik/serhii_bobyk)
Ilustrasi alat USG - STR dokter yang diduga lakukan pelecehan seksual dinonaktifkan. (Freepik/serhii_bobyk)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kementerian Kesehatan buka suara menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut.Baca Juga: Paula Verhoeven Pamer Momen Bareng Kedua Anaknya Jelang Sidang Putusan Hak Asuh

Tengah ramai di media sosial mengenai video rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan pelecehan seksual dari seorang dokter kandungan kepada pasiennya.

Dalam video yang beredar itu, tampak dokter kandungan yang sedang melakukan pemeriksaan USG kepada pasien wanita.Baca Juga: Pihak Klinik Ungkap Dokter Kandungan yang Viral Sudah Berhenti Praktik

Peristiwa pelecehan seksual kemudian terjadi saat tangan kiri dokter tersebut justru terlihat menelusup ke area dada pasien.

Influencer kesehatan sekaligus sesama dokter yang turut memviralkan kasus ini, Mirza Mangku Anom, menduga bahwa itu bukan ketidaksengajaan.

Pasalnya, tangan dokter tersebut berada di area dada pasien dalam waktu yang cukup lama.Baca Juga: Pemkab Bengkulu Tengah Siapkan 100 Unit Rumah Tanpa DP Untuk ASN dan PPPK

“Itu tangannya sampai masuk-masuk ke situ, jika memang ada pemeriksaan di area bawah payudara kan bisa minta pasiennya sendiri yang menaikkan atau bisa minta ke perawat/bidan,” tulis dokter Mirza di unggahan Instagram Story pada Senin malam, 14 April 2025.

“Dan durasi video tadi lama lho, jadi ga bisa dikatakan ketidaksengajaan,” imbuhnya.Baca Juga: Tata Kawasan Pantai Panjang, Pemkot Bengkulu Siapkan Dana APBD Rp 2 Miliar

Dokter Mirza juga mengatakan bahwa ia telah mengirim bukti-bukti yang ia miliki kepada pihak Kementerian Kesehatan.

Kemenkes pun merespon dengan menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) diduga pelaku akan dinonaktifkan.Baca Juga: Keracunan Massal di Klaten, Polres Periksa Sampel Makanan dan Saksi

“Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman kepada wartawan dalam keterangannya pada Selasa, 15 April 2025

STR ini penting bagi dokter untuk bisa melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Baca Juga: Bupati Bengkulu Tengah Miris, Temukan Siswa Kelas V Tidak Bisa Baca

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Yudi Mulyana Hidayat juga mengatakan ada sanksi tegas yang menanti pelaku.

“⁠Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media pada Selasa, 15 April 2025.Baca Juga: Pengobat Rasa Kecewa Warga, PT Pelindo II Bengkulu Gratiskan Tiket Kapal Laut Bengkulu-Enggano

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X