Menkes Selidiki Prosedur Pengambilan Obat Bius oleh Dokter Residen Anestesi Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 14 April 2025 | 10:10 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengunjungi pabrik Oneject Indonesia terkait pembuatan mesin Hemodialisa dan kantong darah pada 26 Februari 2025. (Instagram/bgsadikin)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengunjungi pabrik Oneject Indonesia terkait pembuatan mesin Hemodialisa dan kantong darah pada 26 Februari 2025. (Instagram/bgsadikin)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai kasus pemerkosaan dokter residen anestesi di RSHS Bandung.Baca Juga: Pihak Ridwan Kamil Mengaku Terima Surat Somasi dari Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Kami Hormati Sebagai Bagian Proses Hukum

Ia juga mempertanyakan bagaimana dokter residen bisa dengan mudah mendapatkan obat bius di rumah sakit.

Seperti diketahui bahwa minggu ini ramai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah Pratama, kepada keluarga penunggu pasien.Baca Juga: Inul Daratista Mengaku Belum Move On atas Kepergian Titiek Puspa: Kudu Alon-alon

Priguna membius korbannya dan langsung melakukan pemerkosaan saat si korban sudah tak sadarkan diri.

Penggunaan obat bius oleh Priguna tersebut dipertanyakan oleh Menkes Budi karena seharusnya bukan kewenangan mahasiswa untuk bisa mendapatkannya.Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Bupati Gusril Imbau Warga Kaur Waspadai Ancaman Banjir dan Longsor

“Itu yang hanya boleh ngambil obat, itu adalah konsulennya, harusnya ngambil obat itu bukan si muridnya,” kata Budi saat menemui media di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu, 12 April 2025.

“Nah, jadi kenapa bisa turun? Itu yang mau kita lihat,” ujarnya.Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN, Anggota TNI dan Polri Netral di Pilkada Ulang Bengkulu Selatan

Budi kemudian menjelaskan bahwa pengambilan obat-obatan sudah memiliki aturan, sehingga tidak bisa sembarang orang mengambilnya.

“Itu aturannya sudah jelas semua, bahwa itu harus disimpan di tempat tertentu. Yang boleh ngambil siapa? Yang boleh ngambil itu harusnya bukan anak didik. Kok ini bisa sampai ke anak didik?” Jelasnya.Baca Juga: Telkomsel Catat Kenaikan Trafik Broadband Selama Ramadan-Idulfitri 1446H di Maluku dan Papua

“Nah, itu kan mesti dicek kan? Di mana lepasnya? Kalau sekarang saya belum bisa jawab,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto juga menyinggung tentang obat bius tersebut.Baca Juga: 66 Pjs Kades di Lebong, Bengkulu Dilantik

“Semua SOP itu harus ada orang lain, tidak boleh sendiri, ada yang lebih tinggi, walau ada seniornya atau perawat atau yang lainnya itu harus ada,” kata Budi.

“Obat itu dari mana dia dapetnya, itu harus tahu, itu adalah standar tertinggi keselamatan pasien,” tambahnya.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:47 WIB
X