Muchtar berharap tidak ada tindakan yang merugikan kliennya dan menegaskan gugatan itu dilakukan demi menjaga pelayanan PDAM tetap optimal bagi masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa penetapan penundaan dari PTUN bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh pihak tergugat.
“Penetapan penundaan itu berlaku serta-merta dan wajib dijalankan secara hukum,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya meminta Ketua PTUN Semarang mengambil langkah aanmaning atau teguran agar Wali Kota Semarang mematuhi penetapan pengadilan.
Di sisi lain, Muchtar menilai proses pemberhentian direksi sejak awal sarat kejanggalan prosedural. Salah satunya terkait surat undangan pemutusan hubungan kerja yang disebut dibuat dan disampaikan pada hari yang sama.
“Undangan PHK tertanggal 9 Oktober 2025 dan langsung disampaikan di hari itu juga. Banyak hal yang menurut kami tidak prosedural,” pungkasnya.*
Artikel Terkait
Pertama Berkantor, Plt Dirut PDAM Makassar Kedatangam Investor Cina-Jepang
Perampingan Karyawan PDAM Makassar Tak Bisa Dihindari, Setiap Bulan Rugi Rp126 Juta
Terkait Desakan Dirut PDAM Diganti, Wali Kota Bengkulu Turunkan Tim Investigasi
Polda Periksa Dugaan Suap dan Gratifikasi PDAM Kota Bengkulu, Ratusan PHL Diseleksi Ulang
Atasi Kerugian , Manajemen PDAM Tirta Tebo Mas Lebong Terus Lakukan Perbaikan