Direksi PDAM Semarang Lawan Balik, Minta PTUN Eksekusi Penundaan SK Pemberhentian

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 13 Mei 2026 | 10:19 WIB
Direksi PDAM Semarang periode 2024-2029 minta PTUN segera eksekusi penundaan SK pemberhentian dari Wali Kota Semarang.
Direksi PDAM Semarang periode 2024-2029 minta PTUN segera eksekusi penundaan SK pemberhentian dari Wali Kota Semarang.

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN - Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024-2029 melalui kuasa hukumnya, Muchtar Hadi Wibowo, resmi mengajukan permohonan eksekusi atas penetapan penundaan pelaksanaan tiga Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (12/5/2026).


Permohonan itu diajukan dalam perkara Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG terkait sengketa tiga SK pemberhentian direksi PDAM Kota Semarang yang diterbitkan oleh Wali Kota Semarang.


Muchtar menyebut, majelis hakim PTUN Semarang telah memerintahkan agar pelaksanaan tiga SK pemberhentian direksi ditunda selama proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.


“Kalau dibaca secara detail, putusan itu jelas memerintahkan wali kota untuk menunda pelaksanaan tiga SK pemberhentian direksi sampai ada putusan inkrah,” ujar Muchtar.


Menurutnya, dengan adanya penetapan tersebut, tiga direksi PDAM periode 2024-2029 masih sah secara hukum untuk menjalankan tugas dan aktivitas kerja seperti biasa.


“Artinya tiga direksi tetap legal ngantor dan menjalankan tugas karena secara hukum SK mereka masih hidup,” katanya.


Ia juga menegaskan, penundaan pelaksanaan SK tetap berlaku meski ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.
“Walaupun ada banding atau kasasi, penundaan pelaksanaan SK tetap wajib dijalankan,” tegasnya.


Muchtar turut menyoroti keberadaan pejabat lain yang kini menduduki kursi direksi PDAM. Ia meminta agar pejabat tersebut dinonaktifkan sementara demi menghindari potensi persoalan hukum baru.


“Kalau sekarang sudah ada SK baru, kami minta dinonaktifkan sementara atau nonaktif secara sukarela. Jabatan itu amanah,” ucapnya.


Ia menilai langkah tersebut penting guna mencegah potensi sengketa pidana, perdata, hingga dugaan tindak pidana korupsi atas kebijakan yang diambil selama polemik berlangsung.
Lebih lanjut, Muchtar memastikan ketiga direksi siap kembali bekerja apabila PTUN Semarang melaksanakan eksekusi penundaan SK tersebut.


“Tiga direksi siap kembali bekerja demi menjaga stabilitas perusahaan dan pelayanan air kepada warga Semarang,” ujarnya.
Pihaknya juga bakal mempelajari langkah banding yang diajukan Wali Kota Semarang terkait perkara tersebut.


Menurut Muchtar, proses penerbitan SK pemberhentian direksi sebelumnya telah diuji di pengadilan melalui bukti, saksi, dan keterangan ahli. Hasilnya, majelis hakim menilai penerbitan SK tersebut cacat hukum dan cacat prosedur.


“Tiga hakim sudah memutuskan secara bulat bahwa penerbitan SK PHK Direksi PDAM periode 2024-2029 cacat hukum dan cacat prosedur,” katanya.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X