politik

Kuasa Hukum Tom Lembong Optimis Menangkan Praperadilan, Ini Sejumlah Fakta Baru Kasus Korupsi Impor Gula Eks Mendag RI

Kamis, 28 November 2024 | 10:44 WIB
Eks Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

Terkait hal itu, Harli menilai pendapat tertulis yang disampaikan dua saksi ahli dari pihaknya itu hanya digunakan sebagai pointer dan bukan sebagai bukti tertulis.

"Pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan," ujarnya.Baca Juga: UMP 2025 Akhirnya Dibahas Menaker ke Prabowo, Ini Soal Detail Besaran Upah Minimum Provinsi hingga DKI yang Dipastikan Naik!

Terkait hal itu, Harli menyebut pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari 5 halaman dengan 9 pokok permasalahan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup 7 halaman dengan 18 pokok persoalan.

"Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014," tandasnya.

Kuasa Hukum Optimis Tom Lembong Menangkan Sidang Praperadilan

Dalam kesempatan berbeda, Ari selaku kuasa hukum Tom Lembong mengaku optimis 90 persen akan memenangkan sidang praperadilan.Baca Juga: Unggul dalam Hitung Cepat, Agustin Iswar Minta Pendukung Tidak Jumawa, Kawal Sampai KPU

"Kalau boleh diizinkan membuat presentase, paling tidak 90 persen kami yakin dan 10 persen di luar kemampuan kita," tegas Ari dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Ari juga menjelaskan angka tersebut didapat berdasarkan pengalaman dan penilaian secara kumulatif, seperti ahli hingga bukti yang dihadirkan oleh pihak jaksa dan penyidik.

"Di situlah kita bisa menyimpulkan proses persidangan selama ini," tandasnya.Baca Juga: Gen Z Ikut Menangkan Luthfi-Yasin, Ketum Zilenial: Siap Berperan dalam Pembangunan Jateng 5 Tahun Kedepan

Lima Saksi Baru Kasus Impor Gula Tom Lembong

Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa lima saksi baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Tom Lembong, pada Senin, 25 November 2024.

Dalam kesempatan berbeda, Harli menegaskan pemeriksaan lima orang saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus korupsi yang menjerat Eks Mendag RI periode 2015-2016.Baca Juga: Tanggapi Hasil Hitung Cepat, Ahmad Luthfi: Itu Bentuk Kepercayaan Masyarakat

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ungkap Harli kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024.

Kapuspenkum Kejagung menerangkan, saksi pertama berinisial HR yang menjabat sebagai Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.

Adapun, dua orang saksi yang diperiksa Kejagung berinisial LKH selaku fungsional Analis Ketahanan Pangan di Badan Pangan Nasional (BPN) dan WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian di Kemendag.Baca Juga: Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Jateng Stabil dan Terjaga

Halaman:

Tags

Terkini